SULSEL, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yang telah inkkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Haedar, SH, MH, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan jajarannya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional, Para Pegawai Kejari Lutra.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Lutra, M. Yusuf Rachman, SH, MH, Jumat (18/12/2020) bahwa, betul beberapa minggu lalu (2/12/2020) telah dilakukan pemusnahan barak bukti yang telah berkekuatan hukum.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, sudah merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Yusuf.
Selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan. Adapun metode pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam drum.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan di Kejari Lutra kami tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan,” tambahnya.(yustus)