BLORA, INFODESANEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blora, melakukan review terkait perda no. 5 tahun 2021, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Blora tahun 2021 – 2041.
Review ini dilakukan bersama Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Ketua Bapemperda DPRD Blora, H. Mochamad Muchklisin, mengatakan, tujuan review adalah menyusaikan kondisi yang berkembang dan mensikapi arah pembangunan pusat dan daerah, sehingga lebih sinergi, integratif dan tepat sasaran.
“Dengan merevei tentunya kami mengharapkan perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah tersebut lebih membuka potensi investasi sehingga bisa menarik minat investor untuk datang ke Blora,” ucapnya, kamis (14/11/2024).
Caksin sapaan akrabnya, menuturkan, review ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kemudahan serta memungkinkan potensi investor masuk ke Blora yang muaranya adalah kesejahteraan untuk masyarakat Blora.
“Saya mendukung pengembangan investasi dan peningkatan potensi yang ada di Blora dapat dikembangkan dengan optimal dengan tetap mengedepankan kemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan,”terangnya.
Selaras dengan hal tersebut, kepala bagian Hukum Sekretariat daerah Kab Blora, Slamet Setiono, SH menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyiapkan hal-hal yang terkait dengan penyusunan Perda RTRW tersebut.
“Review Perda RTRW ini merupakan langkah tepat untuk Blora ramah investasi dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan materi teknis yang lain yang kita siapkan untuk menindaklanjuti bersama perangkat daerah seperti Bappeda, DLH, DPUPR, Dinrumkimhub, DP4,” punkas Slamet Setiono.*SM