Banyumas, Infodesanews.com – Dalam rangka mempersiapkan Mall Pelayanan Publik di akhir tahun, Dinas Penanaman Modak Pelayanan Peijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas, melakukan launching sistem pelayanan perizinan berbasis online Sipanjimas. Launching dilakukan oleh Asisten Administrasi Sekda Banyumas Nugroho Purwo Adi Rabu (28/3) di Halaman Kantor DPMPPTSP
Kepala DPMPPTSP Herni Sulasti mengatakan tujuan layanan perijinan online adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pihak terkait bahwa akan dimulainya pelaksanaan perzinan berbasis online di Kabupaten Banyumas. Selain itu pelaksanaan perzinan semakin cepat, mudah, dan murah, meningkatkan minat investor, meningkatkan animo masyarakat untuk mengurus perizinan, serta meminimalkan kontak langsung antara pemohonan dan perugas layanan agar meminimalisir terjadinya KKN.
Herni menambahkan dari 41 perizinan yang dilimpahkan kepada DPMPPTSP, yang dapat dilakukan online saat ini 12 perizinan, antara lain IMB, IP URHU, URHU Tetap, URHU Insendental, Izin Usaha Hotel/Penginapan, Izin Usaha Salon, Izin Usaha Rumah Makan, Izin Penyelanggaraan Reklame Tetap, Izin Pelaksanaan Rekalame Insendental, IPTPD, Izin Mndirikan Klinik, dan Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan D.
“Sementara untuk 8 perijinan sudah dalam proses, dan 21 perijinan lainya terus dikerjakan sehingga pada akhir bulan oktober tahun ini ke 41 perijinan sudah dilakukan secara online,” katanya
Sistem informasi pelayanan perizinan Banyumas dapat dibuka melelui www.perizinan.banyumaskab.go.id
“Walaupun saat ini kami telah melakukan pelayanan perijinan secara online, dalam waktu masa transisi sementara masih melakukan pelayanan perijinan secara konvensional, bukan kami tidak siap, tetapi dimungkinkan masih ada warga masyarakat belum paham teknologi, sambil menunggu kesiapan semua pihak,” kata Herni
Plt Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan dalam sambutanya yang dibacakan oleh Pasisten Administrasi Nugroho Purwo Adi mengatakan, pelayanan publik merupakan sektor yang sangat strategis, sehingga perlu dilaksanakan reformasi birokrasi, dengan tujuan, untuk mewujudkan pelayanan yang semakin berkualitas, yaitu pelayanan yang semakin cepat, tepat, murah, prosedur yang jelas dan sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya perubahan kebijakan serta lingkungan strategis terkait pelayanan publik, tentunya harus direspon secara bijak oleh setiap unit pelayanan publik. Sebagai “pelayan”, para birokrat harus mengubah mindset dari bermental penguasa menjadi birokrat yang bermental pelayan. Dari birokrasi tradisional yang bercirikan minta dilayani, sulit, lambat, mahal, berbelit-belit, dan tertutup, menjadi birokrasi yang mau melayani dengan sepenuh, lebih baik, murah biayanya dan mempercepat,” katanya
Untuk itu dia berpesan pelayanan perizinan secara online harus bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Dengan kemudahan yang kita berikan, diharapkan animo masyarakat untuk mengurus perizinan yang menjadi kewajibannya dapat dipenuhi,” tambahnya
Orin salah satu Even Organiser saat mengajukan ijin pelaksanaan reklame insidental mengaku senang dengan pelayanan yang diterima.
“Lebih mudah, transparan dan berharap semua fasilitas pelayanan umum yang ada di Kabupaten Banyumas nantinya lebih bagus dan maju lagi,” katanya
Hal senada disampaikan oleh Adisti Wijaya Direktur Tri Tunggal Wijaya itu mengaku semua kesulitan yang dihadapi dalam mengajukan perijinan mendapat solusi dari petugas di DPMPPTSP. (Parsito)