REMBANG, INFODESANEWS – Di Kelurahan Magersari Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, pada hari Kamis 04 Juni 2020 telah ditemukan pembagian sembako bantuan sosial untuk DTKS tambahan warga yang terdampak covid19.
Pembagian dilakukan oleh oknum penyalur bantuan sembako resmi agen BNI 46 berinisial (S), salah satu jenis barang yang dibagikan yaitu beras berjamur, dan berkutu.
Bukan hanya diduga tidak layak konsumsi, oknum penyalur juga mematok harga beras tersebut sangat tinggi pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kelurahan Magersari, yakni per kilogramnya Rp.11.000, hal itu sesuai dengan nota beli yang diterima KPM.
Sebelumnya, di wilayah desa Magersari ditemukan pengakuan warga yang enggan disebut namanya, menyampaikan bahwa beras yang dibagikan ke warga dalam penyampaian oknum e- warong 10 kg, namun ketika sampai rumah, ada warga inisiatif untuk menimbang, hasilnya cuma seberat 9 kg, indikasi modus itu sudah terjadi dari awal penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mengenai berat tersebut juga diakui oleh pihak supplier yang hanya mengemas 9 kg sesuai pesanan yang diminta oleh oknum e- warong Magersari.
Lebih parahnya, oknum penyalur ini diduga tidak pernah melakukan sosialisasi dan bertanya ke KPM tentang apa saja kebutuhan yang dibutuhkan KPM, semua jenis barang yang disalurkan ke KPM sudah ditentukan oleh E-warong berupa paketan sembako termasuk beras.
Kepala Kelurahan Magersari, Samsul Hadi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (06/06/2020), membenarkan atas ditemukanya beras berjamur dan berkutu tersebut, bahkan ia sendiri telah melakukan pengecekan langsung mengenai kualitas beras itu dan membandingkanya dengan penerima yang lain, hasilnya kualitas sama buruknya.
Ia juga menyatakan bahwa di desa Magersari ada 10 tambahan bagi warga terdampak Covid19 penerima sembako dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“E-warong Magersari sebenarnya sudah saya sarankan untuk selalu koordinasi agar sembako sesuai dengan standard, jika ada temuan apa kebijakanya saya serahkan sama instansi terkait; sedang dari kelurahan sudah menyarankan yang terbaik”, jelasnya.
Kepala Dinsos PPKB Kabupaten Rembang Sri Wahyuni melalui Kabid Pemberdayaan sosial Nasaton Rofiq, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa ada sanksi tegas bagi e-warong yang diduga nakal, apalagi menyalurkan beras yang berjamur dan berkutu.
Bahkan baru saja Dinsos PPKB telah lakukan Video Conference (Vicon) dengan seluruh e-warong di Kabupaten Rembang membahas mengenai larangan, ketegasan dan kejelasan sanksi e-warong yang menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan yang tidak bisa melayani KPM dengan baik serta jenis barang dan harga yang tidak sesuai standard.
“Sanksi sangat tegas dan lebih parah lagi, karena kita telah membuat komitmen dengan Bank penyalur BNI, kalau ada yang macem-macem bisa kita rekom keluarkan dari keagenan BNI 46; tentunya melalui prosedur yang baik” tegas Nasaton.
Menurut Rofiq, telah ada satgas Desa, dan Satgas kecamatan, jika terjadi indikasi sebuah penyelewengan yang merugikan KPM, Satgas Desa dan Satgas Kecamatan bisa menindak, kemudian laporkan kepada Dinsos PPKB Kabupaten Rembang.
Sesuai dengan buku Pedoman Umum poin 4.6. mengenai Sanksi, Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program Sembako, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dan Apabila terjadi pelanggaran oleh e-Warong, Bank Penyalur berhak mencabut ijin penyaluran manfaat program Sembako dan melaporkan kepada pemerintah daerah.(hk)