Bandar Judi Dadu Pasar Malam di Grebek Unit Reskrim Polsek Jepon

INFODESA201 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews – Lapak Judi dadu kawasan pasar malam di grebek Unit Reskrim Polsek Jepon. Sempat terjadi kegaduhan di lokasi saat dilakukan penangkapan. Selasa (15/05/18).

Malam minggu kemarin, Sabtu (12/05) di sekitar tempat hiburan Pasar Malam, lapangan sepak Bola, Desa Tempel Lemah Bang, Kec Jepon, Kab. Blora. Masyarakat yang ingin menikmati hiburan ramai mengunjungi pasar malam tersebut.

Ramainya masyarakat yang membawa keluarga ternyata dimanfaatkan sekelompok orang untuk membuka lapak judi dadu. Permainan judi dadu yang jadi tontotan anak-anak meramaikan lokasi pasar malam.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
BAKAL JADI PERTARUNGAN SENGIT MUSCAB PP IX KOTA BANDAR LAMPUNG KURSI KETUA BANYAK DI LIRIK TOKOH

Melihat adanya permainan judi dadu yang meresahkan ini, akhirnya dilaporkan masyarakat setempat ke pihak Polsek Jepon. Atas laporan tersebut, polisi bergerak cepat menuju lokasi. Pada pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim tiba di pasar malam untuk menggerebek lapak judi yang meresahkan warga setempat.

“Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan, dan kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bandar judi dadu dilokasi,” ujar Kapolsek Jepon AKP Sudarno.

Menurut Kapolsek tersangka yang diamankan petugas bernama Kasim (50), alamat Dukuh Kedung Prahu, Desa singonegoro , Kec.  Jiken, Blora.  Pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan kedapatan sedang membuka judi dadu kopyok. Sebab itu selain pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yang dijadikan tersangka untuk berjudi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Audiensi Dengan Panitia DOB Natar Agung, Bupati Nanang Tegaskan Komitmen Dukung Pemekaran Sesuai Mekanisme

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu Set alat dadu kopyok lengkap,” paparnya.

“Jadi tersangka yang sehari-hari bekerja petani tersebut membuka judi kopyok karena ada keramaian untuk menambah penghasilan. Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” pungkas AKP Sudarno,(Adm).

banner 728x90