Bagaimana Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik? Berikut Ulasannya

NASIONAL34 Dilihat
banner 728x90

INFODESANEWS – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Keterbukaan informasi publik sangat penting karena publik dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik, khususnya pemerintah.

Keterbukaan erat kaitannya dengan komunikasi dan hubungan manusia. artinya dapat didefinisikan, keterbukaan adalah bagaimana seseorang dapat melihat suatu masalah dari berbagai sisi dan tidak tertutup terhadap masukan dari berbagai pihak. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

UU Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melalui proses sembilan tahun, karena tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang menuntut akuntabilitas, transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses kebijakan publik. UU KIP disahkan DPR pada 3 April 2008, dan diundangkan pada 30 April 2008.

Untuk mewujudkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik menunjuk seorang manajer informasi dan dokumentasi, biasanya bagian kehumasan yang menempati posisi tersebut. Humas bertugas mengelola informasi dan dokumentasi serta menyampaikan informasi kepada publik (PPID) karena menyangkut informasi dan bertanggung jawab untuk menyimpan data, mendokumentasikan, menyediakan informasi, dan menyediakan layanan informasi di sektor publik.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TMMD Sengkuyung II 2018 Kodim Demak Hadirkan Pemerataan Pembangunan

Dengan keterbukaan informasi publik, pandangan publik terhadap pemerintah ke depan akan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sehingga akan membatasi penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan nantinya. BSN berkomitmen untuk memberikan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Acara yang dihadiri pegawai di lingkungan BSN ini tidak hanya sebagai upaya peningkatan pelayanan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun juga sebagai bentuk pelaksanaan layanan informasi publik di masa pandemi Covid-19.

Komisioner Komisi Informasi Pusat itu mengatakan, UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki banyak manfaat, antara lain transparansi dan akuntabilitas badan publik, menciptakan good governance, mempercepat pemberantasan KKN, mengoptimalkan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan publik.

Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik dengan sebaik-baiknya, yang sangat penting dalam rangka konsolidasi dan koordinasi pengelolaan informasi publik antar berbagai unit di BSN.

Banyak sekali berita bohong yang bermunculan, sehingga diperlukan respon yang cepat. Media sosial digunakan untuk menggiring followers mengakses website karena informasinya lebih valid. Sebagai informasi, BSN meraih kualifikasi Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang Cukup Informatif dari hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat tahun lalu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TNI Polri Blora Salurkan Bantuan Air Bersih Hingga Pelosok Desa

Asas Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang keterbukaan informasi publik ini memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Setiap informasi publik bersifat terbuka.
  • Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  • Setiap informasi publik harus dapat diakses oleh setiap pemohon informasi publik secara cepat dan tepat waktu, dengan biaya yang murah, dan dengan cara yang sederhana.
  • Informasi yang tergolong rahasia menurut hukum, kesusilaan, dan kepentingan umum didasarkan pada penelaahan terhadap akibat yang timbul ketika informasi diberikan kepada publik.

Tujuan Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan asas di atas, tujuan keterbukaan informasi publik dirumuskan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

  • Mendorong partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan publik.
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel dan akuntabel.
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas.

Demikian ulasan artikel tentang Bagaimana Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik? Berikut Ulasannya. Semoga bermanfaat.

banner 728x90