PENAJAM, INFODESANEWS – Kodim 0913/PPU mengerhkan seluruh personil Bintara Pembina Desa )Babinsa) untuk mengawal pendataan dan penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT untuk masyarakat tidak mampu dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Pemerintah Pusat,Propinsi dan Daerah diingginkan berlangsung dengan cepat sasaran kepada yang berhk menerimanya.
Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi,menjelaskn bahwa pendataan dan penyaluran program BLT di minta untuk dikawal sesuai dengan arahan serta petunjuk pimpinan.Program BLT dianggap harus di kawal supaya tepat sasaran,efektif,akuntabel dan tidak bertele-tele.
“Kami membantu instansi terkait yang mempunyai kewajiban untuk memberikan BLT seperti ikut mendata orang yang berhak dan harus mengawal sampai titik sasaran,”ungkapnya,Minggu (20/11/2022) kemarin.
Babinsa bersama-sama Bhabinkamtibmas dan istansi terkait melakukan pengawasan pendataan dan penyaluran karena tidak mengingginkan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu salah sasaran.
Terlebih, mengkhawatirkan jika terdapat oknum tak bertanggung jawab melakukan aksi tidak terpuji yang dapat merugikan masyarakat.“jangan sampai salah sasaran dan jangan ada oknum yang memanfaatkan situasi yang merugikan masyarakat,”akunya.
Arfan berharap jika menemukan adanya dugaan praktik yang merugikan dalam penyaluran program BLT dapat melaporkan ke Koramil terdekat maupun datang langsung ke Kodim 0913/PPU.
“Masyarakat, termasuk rekan wartawan apabila ditemukan praktik tidak jelas silahkan laporkan,”harapnya.
Diakuinya sejauh ini pendatan maupun penyaluran program BLT berjalan aman dan kondusif. Aparat belum menerima adanya laporan negatif,”sejauh ini belum ada, kami minta laporan atau informasi jika ada dugaan. Laporkan biar kami ambil langkah-langkah dan tindakan,”bebernya.
Diketahui, pemerintah pusat, propinsi dan daerah menggucurkan anggaran hingga milyaran rupiah untuk ribuan masyarakat di Benua Taka. Proses pendataan telah rampung, penyaluran bantuan telah ada di distribusi kepada masyarakat yang berhak.(Mur)*