PENAJAM, INFODESANEWS – PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Seperti yang dilaksnakan oleh Babinsa Kelurahan Penajam Serka Cahyo Budinto bersama Bhabinkamtibmas Penajam saat mengawal proses penyaluran PKH sembako untuk warga tidak mampu wilayah Kelurahan Penajam yang berlokasi di Kantor POS Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Rabu (29/3/2023).
Serka Cahyo Budinto dalam kesempatannya menyampaikan,”Bantuan yang disalurkan ini merupakan bantuan PKH sembako untuk warga tidak mampu wilayah Kelurahan Penajam dan disalurkan melalui ATM masing-masing bagi penerima dan wajib dibelanjakan untuk sembako dan untuk PKH sembako sendiri sebesar@ Rp 600.000/orang,”pungkasnya.
Babinsa juga menghimbau kepada warga untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ada dalam pengambilan bantuan apa yang harus disiapkan,dan menggunakan bantuan tersebut untuk keperluan sehari-hari yang bermanfaat di toko yang sudah ditentukan.
“PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional,”Harapnya.