PENAJAM, INFODESANEWS – Anggota Koramil 0913-04/Sepaku Babinsa Desa Bukit Raya Serka Sutisna menghadiri kegiatan sosialisai P4GN di masyarakat penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika yang bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Bukitraya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Senin (29/5/2023).
Sekcam Sepaku Hendro Susilo SP.d MP.d dalm sambutannya mengatakan,” Desa bukit raya termasuk desa mandiri dan maju dan merupakan desa smart dan Terima kasih kepada ibu herliana yg merupakan perwakilan perempuan di DPRD Prov kaltim karena beliau juga asli PPU, “jelasnya.
“Tidak semua bisa mendapatkan kesempatan untuk dilakukan sosialisasi.untuk itu Kami berharap kegiatan serupa bisa terus disosialisasikan,”Pinta Sekcam.
Sementara itu, anggota fraksi PDI perjuangan DPRD Prov. Kaltim Herliana Yanti menyampaikan,” Sebenarnya keterkaitan untuk menanggulangi Narkoba ini dari Pemerintah, Dinas Kesehatan, BNN dab Polri, namun selama ini lebih BNN dan Polri saja,”kata Dia.
“Penyembuhan penyalahguna Narkoba selama ini lebih familiar apabila ditangkap oleh BNN dan Kepolisian, Namun ada juga proses Rehabilitasi namun proses itu bisa didapat sebelum ditangkap jadi dengan kesadaran melaporkan diri dan Dengan sosialisasi perda ini bisa menambah wawasan bpk ibu untuk pencegahan mulai dari lingkungan Keluarga kita.”tutupnya.