SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oksen Bija menegaskan mulai 1 Februari 2021, Pencetakan KTP-el tidak dapat lagi diwakili.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor : 470/002/Disdukcapil tanggal 5 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.
“Kenapa tidak dapat diwakili? karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12), mohon dimaklumi,” ungkap Oksen pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Kamis 21 Januari 2021.
Menurutnya, yang bersangkutan harus langsung datang melakukan pencetakan KTP-el, alasannya karena setelah pencetakan harus dilakukan Aktivasi Langsung Sidik Jari pemilik KTP-el.
“Jadi, kami juga sudah meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing,” tandas Oksen. (yus/ben)