Awal Februari 2020 Pencetakan KTP-elektronik di Luwu Timur Tak Bisa Diwakili.

INFODESA139 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oksen Bija menegaskan mulai 1 Februari 2021, Pencetakan KTP-el tidak dapat lagi diwakili.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor : 470/002/Disdukcapil tanggal 5 Januari 2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

“Kenapa tidak dapat diwakili? karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12), mohon dimaklumi,” ungkap Oksen pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Kamis 21 Januari 2021.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Hi Jasroni Sosialisasikan Perda Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Menurutnya, yang bersangkutan harus langsung datang melakukan pencetakan KTP-el, alasannya karena setelah pencetakan harus dilakukan Aktivasi Langsung Sidik Jari pemilik KTP-el.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Karnaval Haul Mbah Brojoseti, Kades Dukuhseti Terlihat Tampan "Aura Bangsawan"

“Jadi, kami juga sudah meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing,” tandas Oksen. (yus/ben)

banner 728x90