Audiensi Dengan Panitia DOB Natar Agung, Bupati Nanang Tegaskan Komitmen Dukung Pemekaran Sesuai Mekanisme

INFODESA328 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), baik dengan sebutan Kabupaten Natar Agung maupun Kabupaten Bandarlampung. Namun, dukungan tersebut tetap harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Pada prinsipnya, tidak ada halangan bagi pemerintah daerah untuk mendukung pemekaran DOB. Kami selalu konsisten mendukung usulan pemekaran daerah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nanang Ermanto saat audiensi dengan pengurus panitia pemekaran Natar Agung di ruang kerjanya, Rabu, 4/09/2024.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lampung Selatan, Setiawansyah, menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah terlihat dari pembentukan tim panitia pemekaran daerah (TPPD) sejak 2019 hingga adanya pembagian anggaran guna mempercepat pemekaran.

“Namun, sesuai pasal 33 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran harus dimulai dengan pembentukan daerah persiapan, yang memerlukan dua syarat: dasar dan administratif,” jelas Setiawansyah.

Ia menjelaskan, pasal 34 UU Pemda membagi syarat dasar menjadi dua kategori. Pertama, Syarat Dasar Kewilayahan, mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan usia minimal kabupaten dan kecamatan. Kedua, Syarat Dasar Kapasitas Daerah, yang berdasarkan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

“Contohnya, lokasi ibu kota ditentukan dari parameter geografi, sementara demografi mencakup kualitas SDM. Selain itu, pertumbuhan ekonomi, potensi unggulan daerah, dan kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi bagian dari penilaian kapasitas daerah. Hal ini penting untuk memastikan kemampuan daerah baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Setiawansyah juga menjelaskan bahwa syarat administratif mencakup tiga tahapan. diantaranya keputusan musyawarah desa (Musdes) dari seluruh desa di lima kecamatan yang akan menjadi cakupan DOB.

“Setelah SK Musdes sebagai bentuk aspirasi masyarakat terbit, dilanjutkan dengan persetujuan bersama DPRD dan bupati dalam rapat paripurna. Hasil paripurna tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi,” katanya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Panitia Pemekaran Natar Agung, Irfan Nuranda Djafar, Ketua Harian Syahidan, Sekretaris Ali Sopyan, dan sejumlah panitia lainnya. Disepakati bahwa usulan pemekaran DOB akan terus dilanjutkan dengan memenuhi dua syarat, yakni syarat dasar dan administratif.

Turut hadir dalam audiensi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Anton Carmana, Kadis PMD Erdiansyah, Kabag Tapem Setiawansyah, dan sejumlah pimpinan OPD lainnya. (Ronald)