BLORA, INFODESANEWS – Setelah melalui proses diskusi intensif, audiensi antara petani hutan Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan, dengan Perhutani dan CV Rimba Jati akhirnya mencapai titik terang. Pertemuan yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora ini menghasilkan solusi yang mengakomodir kepentingan petani serta keberlanjutan kerja sama antara Perhutani dan CV Rimba Jati.
Ketua DPRD Blora, Mustopa, menjelaskan bahwa permasalahan utama yang dihadapi terkait dengan pengelolaan lahan di petak 104 dan 105. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh petani, namun kemudian dikontrakkan oleh Perhutani kepada CV Rimba Jati.
“Kami mencari jalan tengah agar petani tetap bisa bercocok tanam, sementara Perhutani tetap dapat menjalankan kontrak dengan CV Rimba Jati. Hasilnya, sudah disepakati bahwa petani tetap bisa mengelola lahan mereka tanpa menghambat kerja sama yang telah berlangsung,” ujar Mustopa, Rabu (5/2/2025)
Wakil Kepala Administrasi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Rohasan menyampaikan, bahwa petani akan difasilitasi untuk membentuk kelompok resmi. Hal ini bertujuan agar petani dapat memperoleh izin yang setara dengan CV maupun PT.
“Ke depan, akan ada perwakilan petani yang bertemu kembali dengan Perhutani untuk membahas skema jangka pendek dan jangka panjang. Kami ingin petani bisa sejajar dengan perusahaan besar dalam pengelolaan lahan, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku,” kata Rohasan.
Sebagai bagian dari solusi, skema kerja sama yang telah diterapkan di Desa Kalinanas akan diadaptasi. Model ini memberikan pembagian hasil di mana 80% keuntungan menjadi milik petani, sementara Perhutani mendapatkan 20%.
“Untuk lahan yang sebelumnya dikelola petani dan dialihkan ke Perhutani, tidak semuanya bisa dikembalikan. Namun, sudah ada kesepakatan pembagian lahan agar petani tetap memiliki ruang bercocok tanam. Ini sudah disetujui oleh petani dan tidak ada lagi konflik,” tambah Rohasan.
Dengan adanya kesepakatan ini, para petani hutan di Desa Nglangitan dapat kembali fokus bertani tanpa khawatir kehilangan lahan mereka. Sementara itu, Perhutani dan CV Rimba Jati tetap dapat melanjutkan kerja sama mereka dengan kepastian hukum yang lebih kuat.
Penyelesaian konflik ini menjadi contoh nyata bagaimana komunikasi dan musyawarah dapat menghadirkan solusi yang adil bagi semua pihak. Ke depan, DPRD Blora berkomitmen untuk terus mengawal kepentingan petani agar kesejahteraan mereka tetap terjaga.
Sementara itu, Kordinator Aksi Rumah Juang ASRI, Exi Wijaya mengatakan, mandat perjuangan kemerdekaan Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi. Pasal 33 Undang-undang Dasar 45 menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Namun yang terjadi sekarang sebaliknya, Pemerintah menggadaikan bumi, air, dan kekayaan alam ke tangan pemilik modal, Ini adalah adalah sebuah pengkhianatan. Harusnya tanah di kawasan hutan Negara di KPH Perhutani Mantingan, Kabupaten Rembang yang wilayah pangkuannya ikut Kecamatan Tunjungan, bisa di akses oleh para petani hutan masyarakat Desa Nglangitan dan Gempolrejo,” tegasnya
Exi menambahkan, bukan hanya memproritaskan Perusahaan dan mengusir petani hutan yang menggarap tanah garapan di kawasan hutan negara. Penindasan terhadap petani adalah penindasan terhadap rakyat. Sebab dengan semakin ditindasnya petani, semakin dirampasnya tanah mereka, maka semakin hancur pula kedaulatan pangan Indonesia.*Red