Audensi LBH Central Keadilan Tuntut Revisi Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019

NASIONAL210 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS| DPRD Kabupaten Blora di sambangi Lembaga Bantuan hukum Central Keadilan, audensi dan dukung untuk mengkaji ulang Peraturan bupati nomor 36 tahun 2019 di ruang loby DPRD kabupaten Blora. Kamis 18/03/21.

Tampak hadir dalam Pertemuan yang terjadi di lobby DPRD Kabupaten Blora ini Hadir dalam audensi Ketua Dewan, ketua komisi dan anggota, Kades, Perangkat Desa, Lembaga Bantuan Hukum sentral Mandiri, Kepala bagian Hukum Pemerintah kabupaten Blora

Dalam pemaparannya ketua Lembaga Bantuan Hukum Central Keadilan Siswanto, SH ada beberapa pasal di perbup nomor 36 tahun 2019 yang tidak etis diterapkan dimasa sekarang ini,

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sidak Kesiapan Personil Dan Sarana Prasarana Pam Cepu

“ Banyak mengandung ketidak adilan dan diskriminatif seperti pada pasal 10,pasal 18 dan pasal 23,” ujarnya.

“ Semoga bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk merevisi dan menunda rekruitmen pengisian Perangkat Desa,” pungkasnya saat dikemukakan dalam audensinya.

Berbeda dengan juru bicara Bagian hukum Kabupaten Blora oleh kasubag Hukum Slamet Setiyono mengatakan pengisian rekruitmen perangkat Desa semua kewenangan itu ada di kepala Desa, karena SK nya pun kepala Desa.

“ Kalau nanti ada kepala Desa tidak membentuk panitia pelaksanaan kalau terjadi protes itu merupakan murni tanggung jawab kepala Desa,” ungkap Slamet Setiyono .

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0906/Kutai Kartanegara Terima Audensi dengan Pengurus PWI kabupaten Kutai Kartanegara

“ Dan hasil dari audensi ini kami akan laporkan ke Bupati Kabupaten Blora,” Tandasnya.

Dalam kesempatan itu pula Ketua Praja Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto menyampaikan dalam hal ini jika kalau kita masuk ke Desa harus memakai kacamata undang undang Desa dan bagaimana kewenangan kepala Desa ini harus dijaga. Pihaknya juga membantah dengan adanya uu desa serta Permendagri menghalangi kebebasan para perangkat desa.

“Pelaksanaan pengisian kepala desa didalam perbup sudah diberikan pilihan mandiri, pihak ketiga atau melalui fasilitas pemerintah dan pembuatan perbup ini melindungi calon peserta lokal bukan membatasi,” pungkasnya.*** Ags/Red.

banner 728x90