SAMARINDA, INFODESANEWS — Dandenpom VI/1 Samarinda Letkol Cpn Fauzi Hizriyansyah. SH. mengatakan sebagai Prajurit harus perpegang teguh dalam melasanakan tugas dan fungsi serta berpedomam kepada ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Karna sebagai alat Negara seorang Prajurit harus mempertahankan Keutuhan NKRI karna semenjak di lantik dan diberikan pangkat Prajurit dituntut harus selalu berpegang teguh pada pedoman dalam melaksanakan tugas.”kata dia.
Hal ini dikatakan Letkol Cpn. Fauzi Hizriyansyah, dihadapan puluhan Prajurit saat melaksanakan sosialisasi tentang sangsi administrasi bagi Prajurit Meliter terhadap Pelanggaran Lalulintas dan angkutan Jalan, yang berlangsung di Aula Wira Yudha Korem 091/ ASN Jln Gajah Mada No 11 Samarinda Kalimantan Time, Kamis (18/10)
Kegiatan sosialisasi Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2018, bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para prajurit yang melakukan pelanggaran dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,
“Sehingga tidak ada lagi keraguan dalam setiap pengambilan keputusan terutama yang berkaitan dengan kedinasan.”ujar Letkol Fauzi.
Dijelaskan dengan adanya Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2018 yang merupakan pengganti dari Peraturan Kep Kasad Nomor Kep/75/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 telah memberikan kepastian Hukum serta penyeragaman dalam penerapan penjatuhan sanksi administrasi di lingkungan TNI AD.
“Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menekan dan meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit khususnya di jajaran Korem 091/ASN dan diharapkan hingga ke angka Zero Accident. lebih lanjut dijelaskan. karna aturan baru ini, dijabarkan lebih jelas tentang lama hukuman dan Laporan Perkembangan Kepribadian (Lapbangpri)-nya.
“Peraturan baru ini sebagai bentuk konsekuensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit,”. Untuk itu Personil mempedomani sanksi administrasi bagi militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran.”paparnya.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh puluhan prajurit diantaranya Korem 091/ASN, Kodim 0901 Samarinda, Kodim 0902 Tanjung Selor, Kodim 0904 Tanah Grogot, Kodim 0906 Tenggarong, Kodim 0909 Sangatta, Kodim 0912 Kutai Barat, Kodim 0913 Penajam Paser Utara, Denpom VI/1 Samarinda dan Yonif 611/Awang Long. (Ahmad.M) Sumber Penrem 091/ASN