BLORA, INFODESANEWS – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi dan implementasi Layanan Sertifikat Elektronik, yang berlangsung di Rumah Makan Joglo Bangkle Blora, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bell Ade menyampaikan, ini sosialisasi untuk implementasi layanan elektronik yang nantinya akan kita implementasi sesuai jadwal itu tanggal 5 Juli tahun 2024 itu baru rencana untuk nanti pelaksanaannya itu akan barengkan dengan kedatangan pak menteri di Kota Semarang.
“Kekuatan hukum sertifikat analog dan elektronik itu sama, tidak ada perbedaan antara sertifikat analog dan elektronik,” terangnya kepada infodesanews.com, Kamis (27/6/2024).
Bella menambahkan, pada dasarnya semua sistem walaupun itu sertifikat analog yang selama ini, itu juga tersimpan di kantor tersimpan di kantor dalam bentuk elektronik juga, sekarang sudah zaman digital sejak tahun 2010 proses digitalisasi itu terjadi sampai saat ini berati sudah 14 tahun proses itu terjadi, dari yang dulu murni sertifikat analog murni diterbitkan dalam bentuk kertas mulai 2010 sudah mulai kita digitalkan satu persatu .
“Entah itu dalam bentuk scan-scannan PDF kita upload ke dalam sistem terus gambar peta juga kita plot di dalam peta pendaftaran BPN itu proses digitalisasi yang selama ini berlangsung,” tambahnya.
Lanjutannya, sesuai dengan hak milik berarti seumur hidup itu dan bisa diwariskan sama juga, yang ada masa berlakunya hak guna bangunan berapa itu ditetapkan kita terbitkan sesuai dengan SK yang diterbitkan misal 25 atau 30 tahun sesuai jangka waktunya.
Disinggung terkait sertifikat ganda belum bisa memastikan sertifikat itu belum bisa dikatakan ganda Kalau belum kita benar-benar cek, kita di PPN Blora ini kita belum pernah ada pengaduan Ataupun mungkin undangan sidang terkait dengan sertifikat ganda belum ada.
Tercatat di dalam sistem bahwa sertifikat atas nama yang bersangkutan sedang dibebani oleh gak tanggung dan itu kalau belum ada kegiatan Royal atau penghapusan atau hak tanggungan itu akan tetap melekat di dalam sertifikat itu.
“Di database dan website kita ada di sistem ada tandanya, sekarang pun hak tanggung sudah elektronik, sudah dari tahun lalu 2023 hak tanggungan itu kita terbitkan hak tanggungan elektronik,” ucapnya.
Jadi kalau bicara sistem dari tahun 2010 kita sudah sistem elektronik dalam “sistem kita elektronik hanya produk kita masih bentuk analog, tapi Proses bisnis segala sesuatunya di dalam Kementerian kita itu sudah dalam bentuk sistem elektronik
Untuk masyarakat ini lebih ke proses ganti blangko jadi tidak ada hal yang terlalu ditakutkan tidak ada hal yang perlu dirisaukan ini hanya pergantian produk saja dari yang awalnya 6 lembar analog menjadi satu lembar elektronik.(SM/Red)