BANYUMAS, INFODESANEWS – Setelah 19 tahun terkatung-katung, akhirnya pengelolaan aset kawasan Kebondalem kembali ke Pemkab Banyumas. Penyerahan pengelolaan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa (4/3/2025).
Turut hadir pada kegiatan ini jajaran jaksa, Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, Ketua DPRD Subagyo, bersama anggota terkait, Forkopimda, kepala OPD dan undangan lainya.
Kajati Jateng, Ponco Hartanto, mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan aset Kebondalem dilaksanakan setelah proses hukum selesai.
“Jadi, dengan pengembalian aset atau asset recovery, memiliki status hukum yang kuat. Yang diutamakan adalah pengembalian aset. Sehingga kasus hukumnya sudah selesai, tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya,” tegasnya usai penyerahan aset.
Menurutnya, dengan pengembalian aset tersebut, maka tidak ada lagi kerugian negara. Karena yang diutamakan adalah pengendalian aset.
“Pengelolaan selanjutnya harus sesuai dengan SOP dan harus transparan. Pengembalian aset semacam ini pernah dilakukan dalam kasus Stadion Diponegoro dan PRPP,” tandasnya.
Kejaksaan mempunyai Jaksa Pengacara Negara yang nantinya bisa dilibatkan dalam proses pendampingan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya.
“Pemkab memiliki tanggung jawab untuk mengelola sesuai koridor hukum dan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan jajarannya yang telah membantu dalam penyelesaian kasus Kebondalem.
“Mari kita apresiasi kepada Pak Kajati dan jajarannya yang telah merampungkan kasus Kebondalem dan menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Banyumas,” katanya.
Menurutnya, aspek hukum telah selesai, kemudian nantinya ada aspek administratif dan fisik.
“Proses yang telah berjalan ini harus ditata administrasinya. Nantinya saya minta pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Kemudian ke depannya, bagaimana melindungi aset-aset daerah. Yang penting untuk masyarakat Banyumas,” ujarnya.
Terkait dengan penyewa-penyewa, nantinya akan ditata. Yang paling rumit penyelesaiannya adalah penafsiran hukum dan terkait dengan gugat-menggugat.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan pihaknya bersama Sekda dan jajaran akan menghadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperhitungkan aset-aset yang ada di Kebondalem.
“Setelah ini, kami menghadap BPKP untuk meminta perhitungan aset yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam pengelolaan asetnya,” katanya.
Terkait pemanfaatan Kebondalem kedepan, Bupati Sadewo sudah memiliki rencana, namun belum dapat disampaikan.
“Tetapi, kami terbuka kepada investor yang akan masuk ke Kebondalem. Kami berterima kasih kepada Kajari dan Kepala Biro Hukum karena telah berjasa dalam mengembalikan aset Kebondalem. Dalam pelaksanaan pengelolaannya, kami akan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya.***