Jakarta, Infodesanews.com – Hak anak atas pendidikan, mendapatkan makanan dan kesehatan, perlindungan, identitas, nama dan kewargaan bahkan hak anak atas kesamaan, rekreasi dan partisipasi anak adalah hak anak yang sangat fundanental yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Demikian instrumen international PBB tentang Hak Anak mengaturnya dalam berbagai cluster yang wajib di implementasikan dan negara terikat secara politis dan yuridis.
Namun fakta tidak terelakkan dan menunjukkan, bahwa situasi dan kondisi anak Indonesia belum menguntungkan. Situasinya sangat memprihatinkan dan membutuhkan tindakan nyata, kebersamaan bangsa dalam wujud aksi solidaritas nasional.
Sebab kasus-kasus kejahatan dan perampasan hak anak, kekerasan dan penelantaran terus terjadi dimana-mana.
Bahkan sebarannya merata di desa dan di kota Anak Indonesia saat ini menangis menghadapi situasi yang tidak menguntungkan.
Anak menjerit setiap hari menghadapi kekerasan seksual dan berbagai bentuk eksploitasi, penelantaran dan praktek diskriminasi.
Sebagian anak-anak balita telah tergantung dan menjadi budak dari media sosial dan dunia maya yang berdampak memunculkan bentuk bentuk kekerasan baru terhadap anak yang tersembunyi.
Tangisan anak dari berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran hak anak yang nyata dan dihadapi anak membutuhkan tindakan nyata, bukan dijawab dengan kegiatan-kegiatan atau akvitas seremonial saja baik ditingkat daerah dan nasional , seolah-olah tidak ada masalah dan seolah-olah pula anak Indonesia telah hidup bahagia dan terbebas dari segala bentuk pelanggaran-pelanggaran hak anak dengan menunjukkan kegiatan instan dan projek.
Seringkali masalah anak dijawab dengan menggukan jargon-jargor dan kegiatan-kegiatan seolah-olah tidak ada derita dan tangis anak Indonesia. Padahal nyatanya bahwa anak kita anak Indonesia masih terus menangis dan masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan dan perampasan kemerdekaan hak anak, Sabtu (21/7).
Oleh itu, dalam peringatan Hari Anak Nasional 2018 , Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh nusantara mendesak dan mendorong jangan melupakan tangisan anak Indonesia dengan mengalihkan dengan kegiatan seremonilal semata serta memkampanye jargon-jargon seolah-olah anak Indonesia sudah terbebas dari pelanggaran hak anak dan merdeka ” Ucap Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.(Ars)