PATI, INFODESANEWS – Akibat tersebarnya kabar berita di salah satu Media mengenai dugaan Berinisial AR yang notabene sebagai Penyalur Program Sembako di salah satu desa wilayah kecamatan Sarang Kabupaten Rembang beberapa hari yang lalu, masih berlanjut, Berinisial AR memang geram dan kecewa, karena berita sudah beredar itu berindikasi Fitnah yang jelas dan tegas ditujukan pada dirinya.
Didalam berita itu, dugaanya ia dituduh telah memanfaatkan sembako bantuan sosial milik inisial S yang telah almarhum berasal dari kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.
Hal ini diduga adanya Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM almarhum berinisial S masih aktif walau orangnya telah meninggal dunia.
Sementara itu, Berinisial AR menjelaskan, bahwa ia sendiri telah mengantongi bukti, bahwa dirinya punya surat pernyataan bermaterai dan ditandatangi oleh ahli waris atau suami dari S (almarhum).
Tentang adanya fakta yang ada justru bantuan sembako tersebut sejak berinisial S (almarhumh) bulan April 2020 telah diterima oleh Ahli Waris dari inisial S.
Surat pernyataan itu adalah bukti kuat, bahwa sembako selama ini memang telah diterima oleh Ahli warisnya, dan indikasi fitnah keji telah ditujukan pada inisial AR jika ia dituduh memanfaatkan sembako seperti di dalam berita.
Selain itu, menurut berinisial AR berkata surat ini juga menjadi bukti bahwa Pemerintah desa terindikasi sengaja membiarkan kartu KKS dari orang meninggal dunia masih dalam kondisi aktif.
Sedangkan di setiap desa, telah ada Admin desa yang berkerja terus memantau mengenai apdate data DTKS di aplikasi.
Seharusnya menurut AR, admin desa mesti selekltif dan update data orang meninggal setiap saat.
“Hal Ini kan diduga ada indikasi pembiaran oleh Pemdes, sedangkan saya sebagai Penyalur Program Sembako tidaklah salah jika ada yang belanja, jika dalam kartu KKS ada saldo tetap saya melayani.
Karena semua ini telah menjadi kewajiban saya melayani “tegas AR saat diwawancarai awak media tv10newsgroup.com.
Lebih lanjut, berinisial AR menjabarkan, bahwa pelayananya pada masyarakat sangat maksimal karena telah menjadi tugasnya melayani KPM di desa,Selasa (2/6/20).
Sedangkan ia sendiri punya Iman dan bekas didikan pondok pesantren di Sarang, tidak akan sampai hati mengambil sembako orang lain yang bukan menjadi haknya, apalagi memanfaatkan hak dari orang yang telah meninggal dunia.
Melihat Pada Pedoman Umum Program Sembako 2020 poin 3.4. mengenai Penggantian KPM, dimungkinkan perubahan daftar KPM termasuk yang meninggal dunia dalam rangka mengakomodasi adanya perubahan karakteristik KPM di desa/kelurahan/pemerintahan setingkat.
KPM program sembako yang dapat diganti atau dikeluarkan dari daftar KPM adalah KPM yang pindah atau tidak ditemukan, meninggal dunia, sudah mampu, menolak menerima bantuan, dan memiliki kepersertaan ganda atau menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi KKS.
Ditambah pada huruf 2 masih dalam poin 3.4 , melalui Musyawarah Desa (Musdes) ditetapkan keluarga yang diganti atau dikeluarkan dari daftar KPM dan keluarga pengganti yang masuk ke dalam daftar KPM serta dilakukan pembaharuan data apabila terjadi perubahan pengurus KPM. (hk)