APK Dirusak, Tim Advokasi ASRI Mengadukan ke Bawaslu

banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Beberapa waktu lalu sejumlah APK paslon ASRI yang merupakan nomor urut 1 (satu) kondisinya pada rusak. APK tersebut tampak dengan gamblang rusaknya karena ada yang sengaja merusak.

Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora nomor urut 1 Arief Rohman–Sri Setyorini (ASRI) oleh orang tak dikenal, berbuntut pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Ketua Tim Advokasi ASRI Zainudin menyampaikan, perusakan APK pasangan ASRI terjadi di 7 (tujuh) titik di wilayah kecamatan Banjarejo, yang hanya berbeda RT/RW saja.

“Kami hari ini melaporkan perusakan APK paslon ASRI yang terjadi di beberapa titik di wilayah kecamatan Banjarejo ke Bawaslu karena tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada,” ucapnya.

Zainudin menambahkan, undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon, pihaknya memang tidak mengetahui siapa yang melakukan atau merusak APK ASRI, namun laporan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Blora 2024.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jelang Lebaran Polsek Randublatung Polres Blora Pantau Stasiun Kereta

“Dengan adanya laporan perusakan APK ini, segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu agar tidak melebar ke wilayah kecamatan lain,” pintanya.

Lanjutnya, dengan laporan ini kami berharap dapat menjaga kondusifitas pilkada agar tidak memanas dan Bawaslu dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak melebar di kecamatan lain, kepada relawan ASRI agar tetap tenang dan tidak emosi sehingga tetap terjaga ke kondusifitas dalam Pilkada,

Sesuai dengan himbauan dari calon Bupati Arief Rohman berpasangan Sri Setyorini, kami mohon agar relawan ASRI tidak tersulut emosi, dan bergerak sesuai dengan himbauan Calon Bupati Arief Rohman.

“Dalam laporan ini tim melampirkan bukti bukti foto dan video sesudah kejadian, namun tidak dilampirkan nama pelaku, karena memang tidak diketahui,” terangnya kepada awak media, Jum’at (11/10/2024).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pembekalan dan Penandatanganan Ikrar Pilkades Damai

Sementara itu, perwakilan dari Bawaslu Musta’in mengatakan, akan menindaklanjuti adanya laporan dari Tim kuasa hukum pasangan ASRI yang di ketuai oleh Zainudin, terkait perusakan APK.

“Iya benar, memang ada laporan dan kami sudah menerima laporan itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian atau survei dilapangan apakah sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak, lalu selanjutnya kami akan melakukan langkah selanjutnya, ujarnya.

Lanjutnya, perusakan alat peraga kampanye adalah pelanggaran karena sudah diatur dalam undang-undang pemilu, tentang perusakan APK memang termasuk pelanggaran karena APK termasuk cara atau media berkampanye, yang tentu, bisa dikatakan pelanggaran pidana.

banner 728x90