Blora, Infodesanews.com – Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora dengan mendatang, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Blora dalan rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 27 Juni 2018 agar terjamin ke Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) .
Tampak Bupati Blora Djoko Nugroho didampingi Sekda Blora Drs. Bondan Sukarno, MM dan Ketua Korpri Blora Drs. Sugiyono, M.Si secara langsung membuka acara sosialisasi ini. Adapun pembicara pada kesempatan ini adalah Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Jawa Tengah yang juga Kepala BAPPEDA Jawa Tengah, Ir Sujarwanto Dwiatmoko, M.Si dan Ketua Panwaskab Blora Lulus Mariyoan.
Dalam laporannya Ketua Korpri Blora Drs. Sugiyono menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 150 orang yang merupakan pejabat dan jajaran perangkat daerah Kabupaten Blora. Adapun latar belakang acara ini adalah ASN haruslah bersikap netral. Akan tetapi ASN juga memiliki hak pilih sehinga perlu dilakukan adanya sosialisasi ini..
Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Blora harus menjadi agen perubahan yang menarik dan menjadi lebih baik. Beliau juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait istilah tahun politik diganti menjadi pesta demokrasi dengan maksud untuk memberikan ketenangan serta kenyamanan sejumlah pihak.
Bupati juga menegaskan kepada seluruh ASN untuk tidak turut serta dalam menyebarkan berita hoax ataupun berita yang mengandung kebohongan. Juga berharap agar pada Pilgub ini tidak terjadi politik uang.
“Saya harap seluruh ASN di Blora dapat netral dalam pemilihan Pilgub ini, kalau bisa tidak hanya Pilgub tetapi juga disegala pemilihan kepala daerah yang terselenggara, jangan juga terlibat dalam politik uang, ini sangat dilarang,” ujarnya.
Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan bahwa netralitas ASN sudah sangat jelas diatur dalam surat Menpan RB. Oleh karena itu ASN haruslah netral, dan tidak memihak.
“ASN merupakan orang-orang terpilih melalui proses seleksi, oleh karena itu kita harus menjadi contoh di masyarakat, apabila ada ASN yang diketahui terlibat dalam Pilgub maka ASN tersebut akan dihukum sesuai dengan kesalahan yang diperbuat, hukuman terberat adalah ASN dapat dikeluarkan,” tandasnya.
Sedangkan Ketua Panwaskab Blora Lulus Mariyoan dalam paparannya antara lain mengemukakan bahwa dalam beberapa agenda pemilihan, terdapat kecenderungan birokrasi akan dijadikan mesin politik oleh para kontestan. Oleh karena itu, diharapkan birokrasi dapat tampil lebih profesional.
“ASN, perlu berpartisipasi aktif menggunakan hak pilih, melakukan sosialisasi kepada keluarga dan lingkungannya, hal ini merupakan langkah dalam mendukung tahapan penyelanggara pilkada,” pungkasnya. (Tim/adm)