Antisipasi Penyebaran Covid-19 Masa Libur Sekolah Kembali Diperpanjang

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS —
Masa libur pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan kembali diperpanjang, sebelumnya masa libur yang awalnya mulai tanggal 16 hingga 28 Maret dan di perpanjang hingga 30 Maret 2020 sampai tanggal 12 April 2020.

Melalui surat edaran Nomor 421/1294/IV. 02/2020 tentang perpanjangan waktu pencegahan penyebaran (COVID19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan, kembali di perpanjang dari tanggal 13 April sampai dengan tanggal 27 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung, Thomas Amirico, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

BACA SELENGKAPNYA :  Bansos Rastra 24 ton untuk 29 Kabupaten Siap diluncurkan

“Iya mas, kita perpanjang 14 hari dari tanggal sebelumnya dan kita menyesuaikan dengan situasi.” kata dia singkat pada Infodesanews.com melalui pesan WhatsApp nya. Rabu (8 /4 /2020)

Dijelaskan libur diperpanjang selama 14 hari lagi dari tanggal 12 April sampai tanggal 27 April yang sebelumnya masa libur mulai tanggal 16 hingga 28 Maret dan di perpanjang hingga 30 Maret 2020 sampai tanggal 12 April 2020.

“Maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Belajar dari rumah oleh peserta didik dan bekerja dari rumah oleh tenaga pendidik/tenaga kependidikan diperpanjang dari tanggal 13 April sampai dengan tanggal 27 April 2020.”

BACA SELENGKAPNYA :  102 PPDP Se-Kecamatan Tambakromo Hari Ini Ikut Sukseskan Gerakan Coklit Nasional

“Semua warga Sekolah dan pihak pemangku kepentingan agar melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) diantaranya mencuci tangan dengan air dan sabun, mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi, berolahraga teratur, serta beristirahat cukup.Orang tua atau Wali Murid bersama Peserta Didik dapat melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat di rumah, menghindari kerumunan, serta memakai masker pada saat keluar rumah.” pungkas Thomas. (Sg)

banner 728x90