Angki Wijaya: Peran Serta Orang Tua Sangat Menentukan Tumbuh Kembang Anak

INFODESA1101 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Dalam BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK di Pasal 4 tercantum, Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”kata Angki Wijaya dalam pemaparannya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Kebupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Mohamad Akyas yang dipusatkan di Dusun 2 Desa Way Hui Kabupaten setempat, Selasa (17/5/2022)

Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sudarwati (42) warga Dukuh Kepoh menginap di Rutan Polres Blora Gara -gara Jual Kayu Bakar

“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.”kata alumni Unila 2020 itu.

Dari pantauan infodesanews.com, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan, Nomor:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang di pusatkan di Dusun Desa Way Hui itu dihadiri Kepala Desa dalam hal ini yang diwakili Sekertaris Desa Way Hui, ketua BPD, RT setempat dan para tamu undangan itu nampak hadir anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung H Puji Sartono.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Meningkat Satu Kasus ODP Di Lampung Selatan

Sementara itu anggota DPRD Lampung Selatan Dari Fraksi PKS Mohamad Akyas juga meminta peren serta orang tua yang sangat ekstra untuk memperhatikan tingkah laku anak dari usia dini hingga dewasa. Peran serta orang tua sangat di butuhkan, selain peran serta pemerintah yang memberikan perlindungan hukum.

“Karena setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi.”pungkas Legeslatif dari Fraksi PKS itu. (Red)