INFODESANEWS.COM , Wonogiri – Peringati Hari Ibu ke-91 dan HUT Dharma Wanita ke-20 Kabupaten Wonogiri, Gabungan Organisasi Wanita(GOW) Kabupaten Wonogiri melaksanakan kegiatan Sosialisasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Bhakti Sosial yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Karangtengah, Jum’at(13/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Wonogiri Sri Sundarini, Wakil ketua Tim penggerak PKK kabupaten Wonogiri ibu Deny Risnindyantira Edi Santoso, Ketua Dharma Wanita kabupaten Wonogiri Ibu Suharno, Ketua Persit KCK Cabang XLIX Dim Wonogiri Ny. Pramudyo Imron Masyhadi yang diwakili oleh Ketua Seksi Sosial Ny. Mulyono, Bagian Hukum Sekretaris Daerah kabupaten Wonogiri Didik Ropiyadi, SSTP., MH., Plt Camat Karangtengah Wasno, S.Sos., Danramil 23/Karangtengah yang diwakili Batituud Peltu Komaedi, anggota Polsek Karangtengah Kanit Binmas Ipda Sukamto, Ketua organisasi wanita dibawah naungan GOW se-Kabupaten Wonogiri, Ketua PIIAD (Paguyuban Ibu dan Isteri Anggota DPRD) ibu Setyo Sukarno.
Wakil ketua tim penggerak PKK kabupaten Wonogiri, dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan sosialisasi UU no 16 Th 2019 tentang perkawinan mohon di dengarkan dan di laksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, dan sekaligus berharap dengan pelaksanaan sosialisasi UU no 16 Th 2019 dapat bermanfaat untuk masyarakat Karangtengah.
Adapun Sosialisasi UU no 16 Th 2019 oleh Didik Ropiyadi, SSTP, MH., antara lain UU yang lama yaitu UU no 1 tahun 1974 tetap berlaku karena ada pasal pasal yang tidak punya kekuatan hukum yang tetap maka disempurnakan dengan undang undang no 16 Th 2019. Dalam UU yang lama pasal 7 ayat 1 umur 16 tahun sudah bisa menikah bertentangan dengan hak kesehatan (menikah umur 16 tahun kesehatan belum siap), hak pendidikan (umur 16 tahun baru lulus SMP)
Keputusan mahkamah konstitusi tahun 2018 membatalkan ketentuan pasal 7 ayat 1 sehingga pasal tersebut tidak punya kekuatan hukum yang tetap. Undang undang no 16 Th 2019 mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019, dan masyarakat sudah mengetahuinya. Pasal 7 ayat 1 berbunyi Perkawinan hanya diijinkan bila pria dan Wanita sudah berumur 19 tahun, Ayat 2 berbunyi Bila umur belum mencapai 19 tahun yang bersangkutan bisa minta dispensasi pengadilan yang ditunjuk. Dan undang undang no tahun 1974 masih berlaku kecuali pasal 7 ayat 1 yang sudah di rubah. Mohon untuk organisasi organisasi wanita di aktifkan sehingga ibu ibu akan lebih cerdas dan dapat mencegah pernikahan dini, (Pendim0728/Wng).