LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Elektronik Pakok-Pokok Pikiran (-Pokir) DPRD adalah produk usulan hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Reses yang menghasilkan sejumlah usulan-usulan yang berasal dari konstituens anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Ini senada dengan yang menyatakan bahwa pokir adalah usulan aspirasi .
Dengan demikian e-Pokir DPRD sesungguhnya adalah nomenklatur yang mirip dengan “penjaringan aspirasi masyarakat”,(Jaring Asmara ) sebagaimana pernah tercantum dalam PP 1/2001 dan PP 25/2004 yang pada pokoknya menyatakan anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Namun sayangnya hal tersebut masih banyak yang tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan tahun anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PAN dapil 7 yang meliputi Kecamatan Candipuro, Katibung dan Kecamatan Way Sulan, Edi Waluyo pada infodesanews.com, usai rapat pembahasan RKA APBD tahun anggaran 2025 bersama Dinas PU-PR setempat, Jum,at (2/11/2024)
Menurutnya e-Pokir atau elektronik Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
“e-Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber, serta hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas, yang kemudian menjadi masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.”ujar Legeslatif fraksi PAN dua periode itu.
Ditegaskan pembahasan Pokir dan penyerapannya dalam RAPBD TA 2025 di Kabupaten Lampung Selatan harus menjadi perhatian khusus oleh Badan Anggaran (Banggar) khususnya bidang bina marga.
“Karena Fakta yang ada di Kabupaten Lampung Selatan sering terjadi Pokir-Pokir DPRD tidak terakomodir atau tidak masuk dalam APBD. Oleh karena itu perlu dibahas di tingkat Badan Anggaran (Banggar) agar e-Pokir terakomodir secara adil.”pungkas Edi (red)