Anggota DPRD Tanggamus  Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana DAk

INFODESA189 Dilihat
banner 728x90

TANGGAMUS, INFODESANEWS – Hari Bakti Adhyaksa tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan salah satu oknum Anggota DPRD Tanggamus berinisial BW, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Selasa, 18/7/2023.

Diketahui Sebelumnya, kasus korupsi DAK tahun 2021, tentang Budidaya lebah madu yang viral di Berita media ini sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah yang viral tersebut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
72 TAHUN USIA TNI, Koramil 0808/20 Sananwetan Blitar, Semakin Kompak.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan kelanjutan hasilnya, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial BW,” kata Yunardi (Kajari Tanggamus).

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus – Lampung.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Acara Tradisi Lepas Sambut Danramil 02/Jepon Berlangsung Meriah

“Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus BW Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka,” ujar Yunardi.

Untuk penetapan tersangka sendiri Dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.(dikutip dari media online JUANGPOST.COM) (Borneo)

banner 728x90