LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — SMP Negeri 3 Hajimena Kecamatan Natar yang berlokasi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, kini berstatus menjadi SMP Negeri 6 Tanjung Sari.
Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, Sebelumnya SMP Negeri 6 Tanjung Sari, merupakan bagian dari SMP Negeri 3 Hajimena yang berlokasikan di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, kini berstatus menjadi SMP Negeri 6 Tanjung Sari.
“SMP Negeri 6 Tanjung Sari itu sebelumnya merupakan bagian dari SMP Negeri 3 Hajimena, Namun lokasi gedung sekolahanya berlokasikan di wilayah Desa Tanjung Sari,”kata salah satu anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, Imam Subhki saat mengunjungi SMP Negeri 6 Natar di Desa Tanjung Sari bersama anggota DPRD lainnya M.Akyas yang didampingi Kadisdik Lampung Selatan, Yespi Cory beserta para dewan guru SMP Negeri setempat, Jum,at (13/8/2021)
Menurutnya perubahan status tersebut bukan tanpa alasan, mengingat gedung yang terpisah namun berstatus SMP Negeri 3 Natar, sehingga perlu adanya perubahan status atau pemecahan.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan satuan pendidikan, mutu pelayanan pendidikan dan kemandirian satuan pendidikan. Maka perlu dilakukan pemecahan terhadap UPTD satuan pendidikan SMP Negeri 3 Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan, H,Nanang Ermanto dengan Nomor: B/266/IV.02/HK/ 2021 Tentang Pemecahan UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 6 Natar dari Bagian UPTD Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang ditetapkan 9 Agustus 2021.”ujar legeslatif dari Fraksi PKB Dapil 6 Natar
Sementara itu M, Akyas mengapresiasi langkah pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan yang telah merekomendasikan pemecahan.
“Saya juga berharap dengan terealisasinya pemecahan tersebut perlu adanya penambahan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) di SMP Negeri 6 untuk memberikan kenyamanan siswa dalam menuntut ilmu. Yang tak kalah penting tenaga pengajarnya yang berkompeten dan lebih giat dalam melaksanakan tugas sebagai guru agar tercipta generasi penerus yang berkompeten.”terang legeslatif dari Fraksi PKS Dapil 5 Jatiagung itu.
Dikatakan, Kami telah mengusulkan di anggaran perubahan APBD untuk pembangunan penambahan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) sebanyak 3 ruang.
“Meski tidak terealisasi semua 3 RKB, setidaknya ada tambahan RKB,”pungkasnya. (Red)