Anggota DPRD Lamsel,Jenggis Minta PPDB di SMP Adanya Pembenahan Dalam Kepanitiaan

INFODESA9 Dilihat
banner 728x90

(ft anggota komisi III DPRD Lampung Selatan fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal,SH.MH)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau seleksi masuk sekolah baru adalah serangkaian proses yang harus ditempuh oleh calon peserta didik (CPD) untuk dapat diterima di sekolah yang diinginkan.

Sistem ini diadakan karena keterbatasan kuota yang tersedia di setiap sekolah dengan menggunakan 3 sistem selain jalur prestasi, yaitu jalur zonasi, jalur usia, dan jalur afirmasi.

Meski sudah diterapkan sejak tahun 2017, PPDB nonprestasi masih memunculkan permasalahan. Ini perlu adanya pengkajian ulang agar tidak menimbulkan polemik bagi para siswa maupun orang tua siswa.

Hal tersebut disampaikan anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,SH.MH, pada infodesanews.com, Kamis (27/6/2024)

BACA SELENGKAPNYA :  Dua Hari Terakhir Kasus ODP Di Lamsel Terus Menurun

Menurutnya Sistem yang berorientasi pada pemerataan pendidikan dan peniadaan favoritisme sekolah ini dianggap justru menciptakan masalah-masalah baru.

“Saya berharap adanya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan pihak sekolah dan pihak terkait untuk mencari solusi agar tidak selalu timbul masalah disaat Penerimaan Peserta Didik Baru.”ujar politisi partai yang berlambang bintang mercy itu.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan itu juga mengatakan bahwa banyak menerima laporan adanya permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru di SMP Negeri 1 Kalianda yang dianggap tidak sesuai mekanisme.

“Saya mendapat laporan dari warga, jika banyak anak-anak calon anak didik SMP Negeri 1 Kalianda tidak keterima, baik itu melalui jalur zonasi, jalur prestasi, maupun afirmasi. Oleh karena itu, ini harus segera dilakukan langkah koordinasi dengan semua pihak agar masalah tersebut tidak membuat gaduh dan rasa ketidakadilan terhadap warga dan para calon siswa.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Nanang Ermanto Pastikan Pembangunan di Kecamatan Natar Berjalan Sesuai Kebutuhan dan Harapan Masyarakat.

“Ini perlu dikoordinasikan, harus duduk bareng antara Kadis Pendidikan, Kepala SMP, Komite Sekolah dan pihak terkait lainnya termasuk DPRD untuk mencari solusi terbaik,”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Selatan, Asep Jamhur menjelaskan. “Ada empat kriteria penerimaan calon peserta didik baru yakni zonasi, afermasi, pindah orang tua dan prestasi.”terangnya.

“Selain itu, dilihat juga jumlah calon pesertanya. Contohnya, berapa kuota yang disediakan SMPN 1 Kalianda, dan berapa banyak yang mendaftar di sana. Otomatis panitia akan merengking sesuai jarak zonanya dari yang terdekat hingga terjauh,”imbuhnya. (red)

banner 728x90