BLORA, INFODESANEWS | Pembangunan Alun Alun Jipang yang terletak di Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dinilai Anggota DPRD Komisi C pembangunan acak-acakan. Dan di temukan sejumlah kejangalan dalam kejanggalan dimana jumlah satunya pada papan informasi.
Terkait itu, Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora, H M Warsit membenarkan dengan kondisi kegiatan pembangunan yang acak-acakan.
“Jelas acak-acakan dan tidak profesional. Papan nama sudah salah, waktu yang sudah ditentukan tidak menepati,” ucapnya,Senin (05/12/2022) di Balai Desa Jipang kecamatan Cepu.
Disinggung tentang pihak pemborong, Warsit menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dihubungi oleh pihak pemborong untuk mengonfirmasikan terkait pembangunan.
“Ini malah kasihan desa, kan? Namanya kadung besar, ternyata tong kosong. Ini pengerjaan kan nggak mungkin maksimal. Pemadatan apa cukup?” lanjutnya sambil menunjukkan lokasi pekerjaan.
Atas kondisi tersebut, Warsit menginstruksikan kepada pengelola proyek yakni Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora (Dinporabudpar) agar proyek segera dibekukan.
“Kalau saya terus terang menginstruksikan untuk segera dibekukan saja, dan nanti dianggarkan lagi untuk perubahan. Karena ini acak-acakan dan pengerjaannya nggak mungkin maksimal,” tegas Warsit.
H M Warsit, Anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora saat diwawancara di lokasi projek pembangunan kawasan Jipang.
Anggota Komisi C DPRD Blora tersebut juga menyampaikan, kalaupun dilanjutkan, proyek tidak akan bisa diselesaikan, karena waktu pengerjaan yang tinggal 13 hari, sedangkan pembangunan masih jauh dari ekspektasi.
Adapun, H Darwanto, Anggota DPRD Komisi C yang juga ada di lokasi turut memberikan tanggapan akan hal tersebut.
“Kontraktor kurang profesional. Progres pengerjaan sangat lambat. Sampai hari ini, 5 Desember 2022 yang diprediksikan pengerjaan mencapai prosentase 94%, ternyata baru 24%. Jadi, ada deviasi dan keterlambatan 70%,” jabarnya.
Apabila tetap terjadi pembayaran walau telah melewati tanggal berakhirnya kontrak pengerjaan, menurutnya hal tersebut akan merugikan negara.
“Merugikan negara apabila tetap dibayarkan, kalau sampai pada masa kontrak pekerjaan tidak selesai maka kontraktor dinyatakan wanprestasi,” tambahnya.
Sementara Moh Sahari, Anggota DPRD Komisi C, yang juga ada di lokasi memberikan komentar tentang ketegasan oleh PPKom dalam bertindak.
“PPKom dan Pengguna anggaran harus tegas bertindak, tidak ada toleransi perpanjangan waktu,” tegasnya.**Ar/Red.