JAKARTA,Infodesanews.com – Fata dan data menunjukkan bahwa dampak Pandemi Covid 19 dan kebijakan melawan Virus Corona dengan menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dimasing-masing daerah berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak dan perlindungan anak, demikian penjelasan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak menyikapi banyaknya anak menjadi korban kekerasan penelantaran dampak dari virus corona dan dampak dari kebijakan PSBB yang tidak sensitif terhadap perlindungan anak selama memperlakukan anak di rumah saja, Selasa (19/5/20).
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan bahwa sepanjang Maret hingga April 2020 saja telah menerima laporan melalui fasilitasi Sistem Pengaduan Online (Simponi) Milik Kementerian PPPA mencatat bahwa dilaporkan 407 anak menjadi korban sasaran kekerasan dan perlakuan salah lainnya akibat dari pandemi Covid 19 yang terjadi dalam lingkungan keluarga selama kebijakan anak “di rumah aja” diterapkan dilaporkan 300 kekerasan dialami anak laki-laki dan 107 orang dialami anak perempuan.
Data ini bisa terjadi lebih banyak lagi bila laporan itu dikomplilasi dengan laporan yang diterima Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan lembaga pegiat-pegiat perlindungan di berbagai daerah selama virus Corona menyerang bangsa Indonesia.
Data kekerasan dan perlakuan salah lainnya tersebut hendaknya bisa bisa menjadi perhatian pemerintah, masyarakat serta pegiat-pegiat perlindungan untuk menyusun membuat program memperteguh anak Indonesia melawan Covid 19.
Karena selama 2 bulan saja angka kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terus terhadap anak meningkat. Belum lagi data-data yang dilaporkan ke lembaga-lembaga sosial anak, LPA dan pegiat mperlindungan anak di seluruh Indonesia. Apa lagi sudah ditemukan ada banyak anak di berbagai dari daerah terkonfirmasi positif virus corona bahkan dikabarkan ada anak meninggal dunia karena Corona…
Keadaan ini hendaknya menjadi “triger” mendorong semua pihak khususnya para orang tua untuk menjadikan rumah yang ramah dan aman dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya, dan rumah yang bersahabat bagi anak-anak dalam menghadapi serangan virus corona yang kita semua tidak tahu kapan berakhirnya.
Oleh sebab itu
diperlukan pedoman pencegahan kekerasan, penentaran, dan eksploitasi terhadap anak dampak dari pandemic Opick 19 yang disusun Dirjen Rehabilitasi Sosial dan Badan PBB untuk avak Unicef di sosialisasi ditengah-tengah masyarakat. Program sosialisasi Memperteguhkan Anak Indonesia melawan Covid 19 dapat diintegrasikan dengan program Satgas Covid 19 dan Deda di tingkat desa, Rukun Tetangga maupun kampung.
Disamping itu sangat diperlukan melakukan sosialisasi dengan cara menyebarkan brosur dan stiker tentang ajakan mengurangi resiko tekanan psikologi, kekerasan bagi anak akibat dampak langsung Covid 19.
Dampak adanya pandemi Covid-19 yang di alami bangsa ini saat ini dapat dipastikan meningkatkan risiko pada anak dengan mengalami kekerasan atau perlakuan salah, eksploitasi serta penelantaran.
Situasi sulit berkepanjangan seperti ini bagi masyarakat keluarga dan anak mempunyai dampak jangka panjang yang mempengaruhi kesehatan psikologis dan masalah sosial anak apa lagi didalam situasi Covid-19 ini.
Oleh sebab itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi kumpulan dari lembaga-lembaga Perlindungan Anak yang ada di Indonesia yang diberi tugas untuk memberikan advokasi pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, sejak merebaknya pandemic Covid 19 memberikan perhatian secara utuh kepada anak-anak yang rawan dan berpotensi menjadi korban virus corona.
Oleh karena itu kegiatan-kegiatan yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak dengan mengambil tema memperteguh anak Indonesia melawan Copid 19 dengan cara mengorganisir masyarakat mengumpulkan bahan makanan dan sembako di luar ASI bagi balita dan makanan-makanan yang bersifat meningkatkan kekebalan dan ketahanan tubuh anak-anak.
Pada kesempatan itu itu, Komnas Perlindungan Anak juga memberi pesan-pesan moral agar keluarga bersama anak-anak mampu dan teguh menghadapi serangan virus Corona dan sosialisasi komitmen untuk untuk tidak melakukan tindakan kekerasan pada anak dalam mengimplementasika kebijakan anak di rumah saja dan anak harus ditempatkan sebagai anak yang membutuhkan perlindungan dari orangtua, masyarakat pemerintah dan negara serta semua pihak termasuk media dan tokoh agama dan alim ulama.
Dalam kesempata ini, Komnas Perlindungann Anak berharap demi kepentingan terbaik dan kesehatan anak, mengajak semua mitra kerja Komnas perlindungan anak yakni LPA di seluruh Nusantara membangun kerjasama dengan Dinas Sosial dan PPPA untuk program Merperteguh Anak Indonesia melawan pandemi COVID 19.
Dengan cara membangun komitmen melawan virus corona terpadu dan berbasis keluarga ramah dan bersahat dapat dipastikan corona cepat berlalu, sehingga kehidupan dan interaksi sosial masyarakat dan anak-anak berjalan normal,” desak Arist.(@gus)