LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Amri Shohar. SH, seorang pengacara yang menangani kasus Ustadz, M. Mudrik Cailani terkait persoalan yang dialami kliennya itu berharap kepada pihak penyidik untuk segara merampungkan tahap pemeriksaan terhadap para saksi.
Kuasa hukum Ustadz M Mudrik Cailani, Amri Shohar. SH, mengatakan, bahwa kasus yang ditangani terkait persikusi yang di sertai ancaman pembunuhan kepada kliennya itu suda masuk ke tahap penyidikan.
“Saya berharap kepada rekan rekan penyidik dari polres lampung selatan bisa cepat merampungkan pemeriksaan saksi saksi dan secepat mungkin dapat menetapkan siapa tersangkanya. dalam kasus persekusi dan disertai ancaman pembunuhan yang dialami oleh kliennya Ustad.M.Mudrik Cealani.”kata dia pada Infodesanews.com. saat di temui di ruang kerjanya. Kamis (23 /4 /2020)
Menurut Amri dari pihak pelapor (Ustadz M Mudrik Cailani) sudah mengajukan empat orang saksi dan dipanggil oleh pihak penyidik untuk menjalin pemeriksaan.
“Dari empat orang saksi yang di ajukan dari pihak pelapor baru tiga orang saksi yang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan satu orang lagi dari keempat saksi belum bisa hadir dikarenakan masih dalam keadaan sakit.
“Selain itu kami bersama tim penyidik dari Polres Lampung Selatan, sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dan saksi saksi untuk memperkuat.” ujarnya.
Sebelumnya di beritakan, Akhirnya kepastian hukum yang di inginkan Ustad M. Mudrik Cailani warga Desa Budi Lesatari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga telah diperlakukan tidak menyenangkan oleh beberapa pelaku akan segera berakhir dan menyerat para pelaku yang terlibat.
Sebelumnya Ustad Mudrik melaporkan tindakan beberapa orang warga Desa Jati Baru Kabupaten Lampung Selatan yang diduga telah mencemarkan nama baiknya melalui medsos Facebook dan akun WhatsApp dengan nada mengancam agar ustadz Mudrik meninggalkan tanah Lampung, jika tidak ingin dibunuh.
Merasa tidak nyaman dan merasa terancam Ustad Mudrik yang di dampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 25 November 2019 lalu, dengan laporan atas tindak pidana pengancaman dan pelanggaran undang-undang ITE penyebaran berita bohong yang di lakukan di Jejaring Media Sosial Facebook.
Ustadz M. Mudrik Cailani, mengatakan kasus ini sudah di serahkan ke kuasa hukumnya. “Persoalan ini sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, Jadi tanya saja langsung ke beliau.” kata dia singkat saat diminta keterangan oleh Infodesanews.com. Sabtu (18 /4 /2020)
Menurut Kuasa hukum yang menangani persoalan ustadz M. Mudrik Cailani, Amri Shohar. SH. menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik dan pengancaman kepada klainya sudah masuk ketahap penyidikan,
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pihak kepolisian sudah dapat menetapkan siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Kita tunggu saja hasil penyidikan.”ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona S.IK. mengatakan bahwa kasus ini akan tetap berjalan dan saat ini sudah ke tahap penyidikan, “Ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan kita suda melakukan tahapan dan gelar perkara kata dia. (Ronald)