Amelia Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020

INFODESA114 Dilihat

LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS -Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Amelia Nanda Sari menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Hukum di Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kesempatanya,Amelia Nanda Sari.SH. menerangkan, Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera sehat lahir dan batin di lampung Selatan, diperlukan syarat dasar,agar dapat terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Terangnya.Senin (8/8/2022)

Tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Tambah Amel.

Amel sapaan akrabnya juga menjelaskan betapa pentingnya mengetahui tentang Peraturan Daerah (PERDA) No.3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat jelasnya.

BAB II, Azas, maksud, tujuan ruang lingkup pada pasal 2 Penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum berlandaskan pada asas , Kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, kesesimbangan, keterbukaan, tidak diskriminatif dan dapat dilaksanakan.Jelas Amel.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan dinamis mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat Ungkapnya.

Dari pantauan Infodesanews Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020 di desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,turut di hadiri oleh tokoh masyarakat yang mayoritas kaum perempuan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Ronald)

Berita Terkait

Baca Juga