PATI – Personel Gabungan dari Satlantas, Sat Intel, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan dan kendaraan berknalpot brong di lokasi di jalan depan Mako Sat lantas Polresta Pati, Jalan Tunggul Wulung Depan Gor pesantenan Pati dan Alun-Alun Pati, Kamis (04/01/2024).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan, sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka dan kasat mata yaitu kendaraan yang melawan arus serta menerobos rambu-rambu lalu lintas serta tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
“Dalam kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas dan kendaraan bermotor yang berknalpot brong”, kata Kasat Lantas Polresta Pati dihadapan awak media.
“Lebih lanjut, Kompol Asfauri menambahkan, bahwa dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi tilang sebanyak 7 pelanggaran, dengan barang bukti yang disita 5 STNK dan 2 Motor.
“Maka kegiatan malam ini, anggota Satlantas Polresta Pati sesuai Surat perintah Kapolresta Pati tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata dan potensial laka dan kendaraan berknalpot brong atau Bising”, tegas Kompol Asfauri.(@Gus Kliwir)