Aktivis Anti Korupsi KRPK Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Blitar

banner 728x90

Menurutnya lagi  dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara dengan mengundang semua pihak supaya ada keterbukaan.

” Tentang kasus ini yang diduga melanggar UU ITE dan UU Nomer 1 Tahun 1946″, imbuh Pengacara asal Surabaya ini.

Sementara menurut Kasubag. Humas Polres Blitar, Iptu M. Burhanudin saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penetapan MT sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada, termasuk gelar perkara yang disoal Tim Kuasa Hukum MT dengan alasan Tim Penyidik tidak mendatangkan semua pihak dalam gelar perkara agar ada azas keterbukaan.

BACA SELENGKAPNYA :  Zainudin Kembali Di Sidangkan Dengan Menghadirkan 7 Saksi

” Gelar perkara sudah kami lakukan intern pihak Kepolisian dan proses itu tidak perlu kami publikasikan. Gak masalah jika terlapor merasa keberatan, karena itu haknya dia”, jelasnya,(hen/ich)

banner 728x90