” Hari ini kami daftarkan guagatan praperadilan terkait penetapan Trijanto sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Iinformasi dan Transaksi Elektronik/ITE”, jelasnya.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepada Trijanto menurut M. Sholeh karena dinilai banyak kejanggalan dalam penetapan terssangkanya.
” Penyidik Polress Blitar kami nilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebgai tersangka,”ujarnya.