BLITAR, INFODESANEWS – Berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka pada kasus unggahan di media sosial oleh Polres Blitar, aktivis anti korupi KRPK, Moch.Trianto/MT mengajukan gugatan praperadilan ke PN Blitar pada Jumat ( 7/12 ).
Penetapan tersangka pada kasus unggahan sosial yang telah dilaporkan oleh Bupati Blitar pada 16 Oktober lalu melalui Kabag. Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar telah didaftarkan ke PN Blitar dan telah teregristrasi dan akan disidangkan pada Rabu depan.
Menanggapi penetapan tersangka oleh Polres Blitar disikapi oleh MT dengan mengajukan gugatan praperadilan, melalui Kuasa Hukumnya, M.Sholeh memberikan penjelasannya saat wawancara dengan para awak media.
” Hari ini kami daftarkan guagatan praperadilan terkait penetapan Trijanto sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Iinformasi dan Transaksi Elektronik/ITE”, jelasnya.
Dugaan pelanggaran UU ITE yang disangkakan kepada Trijanto menurut M. Sholeh karena dinilai banyak kejanggalan dalam penetapan terssangkanya.
” Penyidik Polress Blitar kami nilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebgai tersangka,”ujarnya.
Menurutnya lagi dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara dengan mengundang semua pihak supaya ada keterbukaan.
” Tentang kasus ini yang diduga melanggar UU ITE dan UU Nomer 1 Tahun 1946″, imbuh Pengacara asal Surabaya ini.
Sementara menurut Kasubag. Humas Polres Blitar, Iptu M. Burhanudin saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penetapan MT sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada, termasuk gelar perkara yang disoal Tim Kuasa Hukum MT dengan alasan Tim Penyidik tidak mendatangkan semua pihak dalam gelar perkara agar ada azas keterbukaan.
” Gelar
perkara sudah kami lakukan intern pihak Kepolisian dan proses itu tidak
perlu kami publikasikan. Gak masalah jika terlapor merasa keberatan,
karena itu haknya dia”, jelasnya,(hen/ich)