BLITAR, INFODESANEWS – Berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka pada kasus unggahan di media sosial oleh Polres Blitar, aktivis anti korupi KRPK, Moch.Trianto/MT mengajukan gugatan praperadilan ke PN Blitar pada Jumat ( 7/12 ).
Penetapan tersangka pada kasus unggahan sosial yang telah dilaporkan oleh Bupati Blitar pada 16 Oktober lalu melalui Kabag. Hukum Pemerintah Kabupaten Blitar telah didaftarkan ke PN Blitar dan telah teregristrasi dan akan disidangkan pada Rabu depan.
BACA SELENGKAPNYA : Aksi Bersih- Bersih, TNI-Polri dan Pemerintah Turun
Powered by Inline Related Posts
Menanggapi penetapan tersangka oleh Polres Blitar disikapi oleh MT dengan mengajukan gugatan praperadilan, melalui Kuasa Hukumnya, M.Sholeh memberikan penjelasannya saat wawancara dengan para awak media.