Aksi Nekat Pencurian sepeda Motor

INFODESA133 Dilihat
banner 728x90

Blora, Infodesanews.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rachmad Basuki (24) warga Sidodadi Kel. Cepu, Kec. Cepu dan Supardi Alias Koteng (25) warga Dukuh Kradenan, Desa Mendenrejo, Kec. Kradenan, Blora, berhasil di bekuk Anggota Polsek Cepu Polres Blora.

“Mereka ditangkap anggota Polsek Cepu Polres Blora, pada hari Selasa (13/2/2018) dengan barang bukti satu motor Honda Blead milik korban dan Honda Beat yang digunakan tersangka. Keduanya ditangkap usai beraksi menggasak sepeda motor di Jalan Diponegoro dekat Bank BRI Cepu, Blora.” ungkap Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H, Senin (19/02/18).

Aksi kedua pelaku tergolong nekat. Mereka melakukan pencurian pada hari Rabu 31/1/18) sekira pukul 17.00 WIB. Mereka mendatangi seorang korban bernama Ilham Muhammad Ronaldo (17) warga Desa Sambong, Kec. Sambong Blora.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Pati Bentuk Satgas Khusus

Awal mulanya korban bersama temannya yang mengendarai Honda Blade warna hitam Nopol. K-2406-JY nongkrong di sebuah angkringan PPSDM Migas Cepu. Kemudian didatangi kedua tersangka menghampiri korban yang berpura-pura menanyakan identitas korban dan menjelaskan sebagai warga sambong yang merupakan anggota perguruan pencak silat SH Teratai.

Mendengar hal tersebut tersangka berpura pura sebagai temen dari kawanya yang telah dikeroyok oleh warga SH Teratai Sambong. Kemudian kedua tersangka langsung mengambil kunci kontak motor milik korban yang masih menempel/menggantung dikontak. Sedangkan korban berusaha mencegah akan tetapi kunci motor masih tetap dibawa tersangka.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Korem DSJ Terima Vaksin Hepatitis B, Cegah Merebaknya penyakit berbahaya hepatitis B

Selanjutnya tersangka berpura-pura mengajak pelapor dan temannya untuk menemui kawannya yang telah dipukuli oleh warga SH Teratai. Setelah itu tersangka memboncengkan korban menggunakan spm milik korban.

Sedangkan tersangka 2 mengikuti dari belakang ke arah jalan kantor BRI Cepu, karena sepi korban dipaksa turun dari sepeda motor, selanjutnya tersangka 1 membawa kabur spm milik korban.

“Kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP pidana serta atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 8.000.000, -,” pungkas Kapolsek Cepu.(IKS/Aras)

banner 728x90