Semarang, Infodesanews.com – Dua pelaku penjabretan Faizal Ramadhana (24) warga Bukit Tiara Kabupaten Tangerang dan Edi Junaidi (42) warga Gumawang Sumatra Selatan saat beraksi melakukan penjambretan di MC Donal Java Super Mall, Semarang, Minggu lalu (08/04/2018) berhasil ditangkap empat Taruna Akpol.
Tersangka Edi meski sempat berhasil kabur dari Semarang, ternyata upaya Polsek Semarang Selatan berhasil mengejar pelarian Edi yang sudah berada di Solo, hingga pelaku berhasil diringkus di Hotel Wiryowinoto, Solo. Bahkan penangkapan Edi hanya berselang hampir empat jam setelah penangkapan pelaku Faizal lebih dulu,
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enriko Silalahi, mengatakan, empat Taruna Akpol tingkat dua ini sedang berada di Java Mall Semarang, mereka sedang ijin keluar saat itu.
Saat kronologis kejadian, pelaku Faizal melakukan aksinya dengan cara menunggu kelengahan korban, kemudian pelaku Edi menggeser tas korban dilantai dengan menggunakan kaki kiri ke arah pelaku Faizal yang posisinya dibelakang korban dan kemudian Faizal mengambil tas korban, yang dimasukkan kedalam tas punggung milik pelaku Edi hingga mereka pergi.
“Bebepara menit kemudian terdengar suara teriakan ibu – ibu yang keras sekali dan cukup mengejutkan para Taruna Akpol hingga mereka berupaya menolongnya dan mengejar dua pelaku, namun yang berhasil ditangkap hanya satu pelaku Faizal, setelah itu diamankan di Pos jaga di depan Java Mall,” ujar Enriko kepada wartawan, di halaman Polrestabes, Selasa (10/04/2018).
Menurutnya, meski Taruna Akpol sedang ijin keluar dari kampus, namun naluri mereka ini bergerak cepat dan jiwa melindungi masyarakat sudah tertanam bagus.
Brigadir 2 Taruna Akpol Fitra Darlian menuturkan saat sedang berjalan di sekitar MC Donal Java Supermal terkejut dengan teriakan ibu-ibu minta tolong yang habis dijambret dirumah makan franshise itu.
Bersama tiga kawan lainnya, lanjutnya, dengan cepat langsung merespon dari teriakan seorang ibu-ibu yang sedang dijambret kemudian mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkapnya.
“Pelaku langsung kita amankan di pos penjagaan Polisi yang ada disekitar Java Mall, kami mencegah masyarakat yang hendak main hakim sendiri, setelah pelaku ditangkap,”tutur Fitra, salah satu Taruna Akpol yang berhasil mengamankan pelaku itu.
Dengan kasus ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 Ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (ndi)