AKHIRNYA, Walikota Solo Copot Lurah Gajahan dan Mendapat Sanksi Hukum

INFODESA, PERISTIWA213 Dilihat

SOLO- INFODESANEWS, Berselang dua hari setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) zakat pada warga pengusaha di wilayah Kelurahan Gajahan mencuat, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka langsung bereaksi. Dia mencopot Lurah Gajahan, Pasar Kliwon Suparno, Minggu (2/5). “Saya sudah copot Lurah Gajahan (Suparno) dari jabatannya. Keputusan tersebut efektif mulai Senin besok,” kata Gibran.

Ia mengatakan untuk kasus selanjutnya akan ditangani Inspektorat Pemkot Solo dalam melakukan pemeriksaan serta pemberian sanksi pada yang bersangkutan. “Lurah Gajahan meskipun sudah dicopot jabatannya, proses hukum tetap terus jalan,” tutur dia.

Gibran mengatakan tindakan tersebut melanggar Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR). “SE KPK sudah jelas melarang pungutan apapun, apalagi minta jatah THR,” ujar Gibran.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan laporan dari warga terkait adanya 145 orang menjadi korban pungli.

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi mulai Rp50.000 sampai Rp 100.000 per orang. Dari aksi tersebut mereka berhasil menghimpun dana sekitar Rp 11 juta. (*/muh/her)

Berita Terkait

Baca Juga