BLORA, INFODESANEWS – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Ahmad Labib Hilmy akan terus memperjuangkan sarana prasarana sekolah Madrasah di seluruh wilayah Blora melalui Perda Pesantren.
Hal itu, disampaikan saat ditemui media di kediamannya, pada Selasa (26/04/2023) siang.
Namun, Gus Labib, sapaan akrabnya mengaku, dirinya juga tak menampik jika saat ini dalam tahapan awal pembahasan di perda pesantren yakni terkait Bantuan Operasional sekolah (BOS) Madrasah.
“Perda Pesantren tahapan awal ini yang akan kita bahas itu dulu. Bagaimana mencukupi kebutuhan, Operasional Madrasah. Baru setelah itu nanti BOS Madarasah” ucap Gus Labib.
Gus Labib menceritakan, dengan demikian Bantuan Oprasional Madarasah diharapkan tetap melalui regulasi pada poin perda pesantren.
“Di masukan di klausul poin di perda pesantren itu. Terus baru setelah itu nanti menginjak konsep untuk sarana prasarana. Itu nanti alokasikan berapa sesuai dengan kapasitas kemampuan,” ungkap Gus Labib.
Dirinya mengaku, jika baru merancang kaitan tahapan Wafinalisasi perda pesantren tersebut.
“Diantaranya yang pertama berkaitan dengan bantuan siswa madarasah, yang itu nanti akan sedikit membantu untuk operasional madrasah. Baru setelah itu ketika terbentuk, artinya sudah finalisasi dan menyesuaikan dengan kapasitas anggaran, baru nanti kita akan menginjak ke sarana prasarana. SDMnya dulu yang terpenting,” jelas Gus Labib.
“Kalau darurat bisa. lha itu nanti seharusnya Kesra punya data klasifikasi madrasah yang mungkin betul-betul membutuhkan sarana prasarana. Lha ini data Kesra punya atau tidak ?,” imbuh Gus Labib.
Selain itu, imbuhnya, jadi kalau kesra punya data untuk kaitan masalah klasifikasi madrasah yang memang membutuhkan betul-betul, bantuan sarana prasarana silahkan disampaikan, pihaknya akan siap membeck up itu.
“Sesuai dengan klafikasi itu. artinya sekala prioritas itu berarti nanti madarasah yang memang betul betul membutuhkan sekaali terkait sarana prasarana. Terangnya kembali,” terang Gus Labib.
Ia, pun mempertegas bahwa terkait sarana dan prasarana Madrasah, untuk sementara ini tidak melibatkan Bupati Blora.
“Nggak usah, nggak semuanya harus ke Bupati, cukup yang mengatasi ketua komisi D,” kata Gus Labib.
Terkait anggaran, menurutnya, Bos Madrasah tidak bisa menggunakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
“Jadi Ndak bisa kalau BOSDA, karena bos yang selain itu, itu udah nginduk di APBN. Jadi ketika kita mengalokasikan Bos lagi, itu nanti dobel anggaran, itu yang nggak boleh” tegas Gus Labib.
Terakhir, Ia meminta doa restu kepada seluruh Sekolah Madarasah Se-kabupaten Blora, apa yang diperjuangkan dapat memberikan manfaat kedepan.
“Mohon Doa Restunya dan dorongan dukungannya kaitan untuk membahas finalisasi perda pesantren ini, yang nanti manfaatnya bisa dirasakan oleh sekolah Madrasah-madrasah kita yang ada di kabupaten Blora,” tutup Gus Labib.***