LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sosper merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar Agus Sutanto saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Sabtu (8/6/2024)
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan takoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para tamu undangan.
Tampak Anggota DPRD Lampung Selatan terpilih dari Fraksi Golkar Deri.
Dijelaskan tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat Lampung Selatan.
“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan.”terang Legeslatif dari Fraksi Golkar Dapil 7 itu. (red)