LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD setempat secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Nanang menyampaikan dokumen RPJMD tersebut dihadapan 40 anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin siang (12/7/2021).
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan.
Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa melalui invite zoom meeting serta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan.
Setelah dibuka Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjabarkan materi atau substansi yang tertuang dalam Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 secara daring.
Nanang Ermanto menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut lanjut Nanang, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembanghunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya bulan Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah,” kata Nanang Ermanto.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, selain melibatkan akademisi dari Universitas Lampung, peran DPRD setempat sangatlah penting dalam menyusun RPJMD tersebut.
Menurutnya, DPRD dengan tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari awal penyusunan melalui pembahasan dan kesepakatan rancangan awal RPJMD hingga akhir melalui rapat paripurna Raperda RPJMD yang dilaksanakan tersebut.
Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 itu.
“Semoga pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus bergotong-royong mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengusung visi ”Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 mengusung visi “Rakyat Lampung Berjaya”.
“Dalam rangka menjaga sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 mengusung visi Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong,” kata Nanang.
Nanang menyebut, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 tersebut dijabarkan ke dalam lima misi.
Pertama, meningkatkan penerapan nilai-nilai agama, budaya dan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik serta kesejahteraan sosial.
Kemudian ketiga, membangun infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pusat-pusat perekonomian yang berkelanjutan. Keempat, mengembangkan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi unggulan daerah.
Dan kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi dan lokasi yang sangat strategis baik bagi nasional, maupun provinsi.
Hal itu kata Nanang, dengan adanya beberapa proyek strategis nasional, maupun Provinsi Lampung dan daerah yang dikembangkan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Seperti pengembangan kawasan industri berbasis agro di Way Pisang, Kecamatan Penengahan, pengembangan kawasan industri energi terpadu di Kecamatan Katibung, pembangunan kawasan terintegrasi pariwisata Bakauheni (Bakauheni Harbour City), pengembangan integrasi pariwisata Gunung Rajabasa dan Pantai Kalianda, dan pengembangan kawasan agrowisata Way Handak, dan masih banyak lainnya,” ucapnya.
Nanang berharap, dengan adanya rencana proyek strategis nasional maupun provinsi tersebut, dan segala upaya pembangunan lainnya dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Dengan adanya pembahasan bersama Raperda RPJMD ini, DPRD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang membangun untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera dengan semangat gotong royong,” pungkas Nanang.
Setelah itu, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD setempat juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026
Berdasarkan hasil musyawarah mufakat DPRD setempat, Rosdiana dari Fraksi PDI Perjuangan didapuk sebagai Ketua Pansus, Baiquni Aka Sanjaya dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua, dan Bambang Irawan dari Fraksi Gerindra sebagai Sekretaris. (sumber kmf)