Agus Sartono: Pentingnya Perda No:4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak

INFODESA4 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No: 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.

Menurut Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, Sosper dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun. Beda dengan Reses.
“Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang kita lakukan 4 kali dalam satau masa persidangan, sedangkan sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.”ujarnya.

Dijelaskan Masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).

BACA SELENGKAPNYA :  Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Dandim 0911/Nnk Berpesan Ini

“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya atau di dapilnya masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.”kata Legeslatif dari Fraksi PAN itu saat menggelar Sosper nya yang dipusatkan di Dusun Sidosari Desa Sidomulyo Kecamatan setempat, Selasa (16/5/2022)

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang perlindungan anak yang dipusatkan di Dusun Sidosari Desa Sidomulyo itu dihadiri kepala Desa, Misiran Sanjaya bersama perangkat Desa lainnya, tokoh agama, tokoh masyarakat Desa setempat serta para tamu undangan lainnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Vaksinasi Tahap II Bagi Karyawan PT. Century Dikawal Babinsa

Dikatakan Peraturan Daerah (Perda) No: 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.

Pengaturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4Tahun 22015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan menjadi acuan penyelenggaraan perlindungan anak di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Perlindungan Anak yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.” ungkapnya. (Red)

banner 728x90