Agus Sartono: Jelang Pilkada ASN Dan Aparatur Desa Jaga Netralitas

INFODESA, NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Agus Sartono meminta agar para ASN dan aparatur untuk menjaga Netralitas pada saat pemilih Kepala daerah.

“Dalam pelaksanaan pilkada nanti ASN di Pemkab Lampung Selatan, untuk menegakkan prinsip Netralitas tidak boleh mendukung salah satu calon.” kata dia pada Infodesanews.com, saat di temui di ruang kerjanya. Selasa (1/9 /2020)

Menurut Agus, sudah seharusnya, ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, untuk menjaga netralitas dan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS.

BACA SELENGKAPNYA :  Menjelang Pilkada Dandim 0421/LS Minta Seluruh Instansi Sosialisasikan 3M

“Jika diketahui, maka akan saya proses sesuai dengan aturan yang berlaku (PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS, red). Untuk pengawasannya kan ada Bawaslu, inspektorat, dan masyarakat,” ujar politisi dari PAN itu.

“Begitu juga dengan perangkat desa dan kepala desa tetap harus menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagaimana dengan ASN. Karena pada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta atau terlibat kampanye pemilu atau pilkada.”imbuhnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Nanang Minta Agar Masyarakat Patuhi Seruan Para Ulama

Dijelaskan pada ketentuan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan pada Pasal 71 yang mengatakan “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” pungkas wakil ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu. (Sg)

banner 728x90