Sebenarnya begini, mereka memang sudah terlanjur nanam tapi tanpa prosedur yang jelas, makanya tadi kami sampaikan bahwa untuk mengajukan pengembangan tanaman itu harus menggunakan proposal pengajuan atau minimal koordinasi dengan kami. Jadi kami bisa menyarankan ini boleh dan tidak boleh terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, Carik Srigading, Pranoto mengatakan, sebetulnya dari awal penanaman tebu, namanya petani desa tidak paham. Dari awal juga saya sampaikan ke warga, bila mana belum ada aturan yang jelas, mungkin kita tunggu kebijakan yang ada.
“Dari saya pribadi juga, bulan Oktober kalau tidak salah, pernah saya japri ke Pak Menteri bahwasannya mungkin kita sosialisasi dulu ke desa, ke LMDH,” ujarnya.
Lanjutnya, kita sampaikan aturan-aturannya seperti apa, regulasinya seperti apa, kita bisa tanam tebu atau enggak, wilayah mana yang diperbolehkan dan milah-milah yang tidak diperbolehkan.
“Tetapi berjalannya waktu, ada beberapa titik yang warga tetap mau tanami, mungkin karena dia enggak tahu,” ujarnya.*SM/Red