BLORA, INFODESANEWS – Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora bersama TNI Polri melakukan penertiban sekaligus sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan berupa pengembangan tanaman tebu di anak petak 151, 152, dan 149 Ngawen Ombo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Adm Perhutani KPH Blora Yeni Ernaniningsih menyampaikan, untuk kegiatan pada pagi hari ini kita memang melakukan penertiban sekaligus sosialisasi terkait dengan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan berupa pengembangan tanaman tebu, memang yang kami tertipkan berada di lokasi tanaman kami tahun 2023 dan 2024.
“Penertiban ini kami lakukan karena memang untuk komoditas tebu ini tidak direkomendasikan untuk dikembangkan di antara tanaman jati kami, sebaiknya masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan mengalihkan komoditas yang bisa ditumpang sarikan dengan tanaman jati kami,” ucap Yeni kepada wartawan, Selasa (13/1/2025).
Yeni menambahkan, untuk tanaman selain tebu misalnya entah padigogo, kacang, jagung itu boleh, tapi karena untuk komoditas tebu ini cukup unik ya, karena sekali nanam nanti untuk sekian tahun kemudian dalam budidayanya juga dikhawatirkan bisa merusak tanaman kehutanan kami.
“Kita tertipkan di setiap wilayah sehingga tidak ada perbedaan antara masing-masing penggarap, jadi kita tertipkan semuanya, karena kalau tidak seperti itu di kawasan hutan di Blora ini tidak pernah jadi untuk tanamannya,” terangnya .
“Karena mereka menanam tebu ternyata pertama nanam jagung dulu ketika jagung sudah berbunga dan berbuah di bawahnya ternyata ada tanaman tebunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, jadi mereka sebenarnya colong laku, seperti itu memang tidak disarankan. Sebaiknya memang mending nanam jagung saja seperti programnya pemerintah saat ini untuk ketahanan pangan.
“Memang yang kami lakukan penertipan di lokasi tanaman 2023-2024, jadi tanaman masih kecil tapi ditumpang sari dengan tanaman tebu kemungkinan untuk berhasil sangat kecil sekali,” ungkapnya.
Jadi teman-teman masyarakat di BKPH Ngawenombo atau di seluruh wilayah KPH Blora dalam pemanfaatan kawasan hutan kami sangat antusias dan mendukung, kami juga siap untuk bekerjasama dalam pemanfaatan kawasan hutan selama memang itu sesuai dengan prosedur, sesuai dengan aturan yang ada. Dan jenis komoditas tolong dipilih jenis-jenis komoditas yang memang direkomendasikan untuk bisa ditumpang sarikan dengan tanaman kehutanan.
Sebenarnya begini, mereka memang sudah terlanjur nanam tapi tanpa prosedur yang jelas, makanya tadi kami sampaikan bahwa untuk mengajukan pengembangan tanaman itu harus menggunakan proposal pengajuan atau minimal koordinasi dengan kami. Jadi kami bisa menyarankan ini boleh dan tidak boleh terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, Carik Srigading, Pranoto mengatakan, sebetulnya dari awal penanaman tebu, namanya petani desa tidak paham. Dari awal juga saya sampaikan ke warga, bila mana belum ada aturan yang jelas, mungkin kita tunggu kebijakan yang ada.
“Dari saya pribadi juga, bulan Oktober kalau tidak salah, pernah saya japri ke Pak Menteri bahwasannya mungkin kita sosialisasi dulu ke desa, ke LMDH,” ujarnya.
Lanjutnya, kita sampaikan aturan-aturannya seperti apa, regulasinya seperti apa, kita bisa tanam tebu atau enggak, wilayah mana yang diperbolehkan dan milah-milah yang tidak diperbolehkan.
“Tetapi berjalannya waktu, ada beberapa titik yang warga tetap mau tanami, mungkin karena dia enggak tahu,” ujarnya.*SM/Red