LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Berbicara pedalaman di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan terdapat satu Kecamatan dipegunungan terisolir, Jurnalis Media ini terpanggil dan tergugah menyusuri Tana To Rampi yang masih kental adat dan budayanya dalam hal Ada’ Kohamokoa.
Mamporatengka peporia(pinang) dijalankan atau diantar oleh rombongan dewan adat yang berjumlah 3, 5, hingga 7 orang, ini tidak boleh genap, yang diketuai oleh Tokey Bola'(ketua adat Desa) tempat domisili laki-laki yang meminang, dan ditujukan pada orang tua pihak perempuan(apabila telah ada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya), namun jika belum ada kesepakatan maka PEPUDU(pinang) diantar kepada UWA’ INO Tokey Bola’ tempat domisili perempuan yang dipinang, dengan mengutarakan tentang siapa gadis/perempuan yang dipinang.
Sesudah itu rombongan yang meminang kembali dan menantikan jawaban dari pihak perempuan, apakah diterima atau ditolak pinangannya.
” Paulus Sigi sebagai Tokey Toni Tongko Wilayah Rampi mengatakan LOLITA MEPORIA disampaikan oleh Tokey atau orang tua yang datang membawa pinang kepada Tokey atau orang tua dari perempuan yang dipinang. Lolita ini disampaikan atau diutarakan dalam bentuk RARENA'(syair) untuk menjawab pertanyaan orang tua pihak perempuan,” tuturnya sebagai berikut:
“HINA MEHUPA’ KALAHE HAWA’KOLE’OANGKI, ALA’ ANA’KI MEOLA WINI-WINI KATO’ORE’ITO MEPOTOTURU INO’NE UWA’ TOA’ MEHUPA’ NOTI’I, KOMIKEI PEKOTOMPUHA BAPEMOTO’ ANDO ANA’MIO UWA’ INO’O TOPIBIA’ MAMPOPEMOMORA’ ANA’MI KATO’O.
KIDIA’ME’ ARO NOLOLITA INO’NA POTOTURUNE HAMPALE MPU’U KIDIA KITUNTUNI POTOTURUNE MATENGKA’KA MOLIU BIRI, MOLIU LOKE’, MOLIU WANA’, MOLIU POPADA HAWA’ PEMORA’ANA HAMPALE’I MEMORA HEPONONTOKA TAMBI HIYE’E IYOHORINA MAWEOMOKA, WORA INTU UWA’ IHE’E TOMAMPOPEMOMORA’I.
Catatan: LOLITA MEPORIA dan atau MEHORI.
Di Desa Leboni hingga Desa Dodolo boleh berangkat dari MOTO’ANDO ke KOTOMPUHA atau sebaliknya, sedang untuk Desa Bangko hingga Tede’ Boe’, tidak diperkenankan berangkat dari MOTO’ANDO ke KOTOMPUHA melainkan selalu dari KOTOMPUGA ke MOTO’ANDO.
Apabila pinang sudah diterima, lanjut Tokey Toni Tongko wilayah Rampi, oleh pihak perempuan, maka pihak perempuan mengutus Tokey Bola’ pihak laki-laki bahwa pinangan telah diterima dan membuat kesepakatan waktu musyawarah tentang rencana pelaksanaan perkawinan.
Jika pinang ditolak, maka harus dikembalikan dalam jangka waktu 3(tiga) malam, jika peminang dan dipunang satu desa, kalau berjauhan pinang itu harus dikembalikan selambat-lambatnya 7(tujuh) malam, dengan catatan jangan ada bagian dari bungkusan pinang yang rusak.
Apabila salah satu bagian dari bungkusan pinang ada yang rusak, maka pihak perempuan yang harus mengembalikan pinang NIKIWU HAMBA’ ABUKOLU. (yustus)