Rapat Koordinasi Gerakan Koperasi “ Koperasi Ayo RAT, Bagi Koperasi yang Tidak Aktif “

NASIONAL107 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Bertempat bertempat di Aula Pertemuan Lt II Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Jalan Rembang km. 4, berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Gerakan Koperasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora , dengan Tema “ Ayo Rat Bagi Koperasi Yang Tidak Aktif “, Kamis, 3/2/ 2022.

Hadir dalan kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Dindagkop dan UKM Luluk Kusuma Agung Ariadi, Ketua Dekopinda Kab. Blora, H Soepandi, Kabid Koperasi dan UKM Drs. Edy Suprapto, M.Si, Narasumber dari LPK Karanganyar Joko Yulianto, Sub Koordinator dan Staff Bidang Koperasi dan UKM Daeng Hadyanti Merkarini,SE,MM, serta puluhan Gerakan Koperasi yang Tidak Aktik

Pada kesempatan itu Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Blora Luluk dalam sambutan pembukaannya hal ini diwakili Kepala Bidang Koperasi dan UKM Drs. Edy Suprapto, M.Si kepada peserta rapat mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya medorong setiap koperasi agar Koperasi yang selama ini tidak aktif ( Aktif di usaha tetapi belum pernah RAT) , agar melaksanakan RAT sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku, khususnya tentang Peraturan Perkoperasian.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
HUT ke 20 Polda Gorontalo, Irjen. Pol. Helmy Santika Gelar Doa Bersama

“ Pelaksanaan RAT wajib dilaksanakan, karena dengan RAT anggota dapat mengerti sampai seberapa jauh koperasi itu berjalan dengan baik dan benar, “ ungkapnya.

Lebih lanjut Drs. Edy Suprapto, M.Si menjelaskan pentingnya pelaksanaan RAT sehingga anggota Koperasi sampai sejauh mana anggota itu berperan aktif dalam memajukan koperasinya, dalam pengelolaan keuanga.

“ Dengan RAT anggota juga paham, sampai sejauh mana Para Pengelola Koperasi mulai dari Pengurus dan pengawas itu dalam melaksanakan Kewajibannya ,” tegasnya.

Senada dengan itu Sub Koordinator Bina Usaha Koperasi Daeng Hadyanti Merkarini,SE,MM menambahkan Sesuai dengan Peraturan yang ada, Koperasi diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ), setelah berdiri selama 2 Tahun.

“ sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, yang antara lain : Menilai pertanggung jawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.

“ Kami berharap ke depan, Koperasi mampu mewujudkan cita cita bersama untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya,” pungkas Daeng merupakan nama panggilan akrap  kepala Sub Koordinator Bina Usaha Koperasi Daeng Hadyanti Merkarini,SE,MM

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pemerintah daerah dan TNI/Polri Kebut Penanggulangan Covid-19

Narasumver dalam kegiatan itu, dari LDP CENDEKIA, Joko Yulianto mengharapkan selain mendorong lajunya koperasi, namun pemerintah juga di harapkan berperan aktif dalam pengawasan keberadaan koperasi agar mampu tumbuh, berkembang.

“ Di era milenial saat ini dirasakan oleh gerakan koperasi bahwa peran pemerintah kurang dalam melayanai dan mengawasi kelembagaan koperasi,” tegasnya.

“ Dengan program ini diharapkan mengubah paradigma dalam dunia koperasi. Sehingga Koperasi menjadi badan usaha yang modern, berkualitas dan berdaya saing dengan pasar modern. Serta dapat beradaptasi dengan perkembangan di era ekonomi kompetitif,” tegasnya.

Di sesi penutupan kehadiran Plt Kepala Dinas Dindagkop dan UKM Luluk Kusuma Agung Ariadi menekankan agar Rapat anggota tahunan merupakan forum yang kekuasaan tertinggi Koperasi harus dilakukan, menghindari sanksi dari pemerintahan berupa teguran ataupun pembubaran koperasi tersebut.

” Diharapkan dengan sosialisasi ini pengurus dan pengawas koperasi paham dalam pelaksanaan undang-undang perkoperasian, berikut terhadap pemberlakuan sanksinya,” pungkasnya.***Red.

banner 728x90