Modus Lowongan Kerja, Polsek Metro Tamansari Bekuk Inisial HTW

PERISTIWA5 Dilihat
banner 728x90

JAKARTA – Polsek Metro Tamansari mengamankan pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan melalui jejaring sosial seperti media facebook, Sabtu (19/3/2022).

Disinilah, Pelaku berinisial HTW (42) warga jl lusupan tangki taman sari Jakarta Barat berhasil menggasak sejumlah HP milik korban

Maka dengan hal ini, Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Pelaku berinisial HTW (42) yang telah melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui facebook tentang lowongan pekerjaan

Kemudian, Pelaku berkenalan melalui facebook kepada para korban dan janjian ketemuan disekitar depan damkar jl mangga besar 7 kel tangki Tamansari Jakarta Barat

“Setelah berbincang kemudian meminjam HP milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi Loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,”Kata Akbp Rohman Yonky Dilatha kepada Awak Media, Minggu (20/3/2022).

BACA SELENGKAPNYA :  Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Candi 2023 - 2024 Polres Blora

Sementara itu, Yonky menambahkan untuk Polsek Metro Tamansari telah menerima laporan terhadap perbuatan pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir yang terhitung mulai januari hingga maret tahun 2022 terdapat sebanyak 6 LP yang korban Laporkan di kepolsek

“Selain 6 Laporan Polisi, diketahui pelaku HTW (42) juga telah beraksi sebanyak 11 kali aksi serupa di wilayah THR Lokasari tamansari Jakarta Barat namun korban tidak ada yang membuat laporan polisi,” kata Yonky.

Karena Polsek Metro Tamansari telah menerima kasus penipuan dengan modus yang serupa kemudian tim buser Polsek Metro Tamansari dibawah pimpinan kanit Reskrim Akp Roland bergerak melakukan penyelidikan

“Kami berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi pelaku beraksi di sekitar wilayah THR Lokasari taman sari Jakarta Barat,”ucap Akp Roland

BACA SELENGKAPNYA :  Kuasa Hukum Endar Susilo Mempertanyakan Cepatnya Putusan Kasasi MA

Masih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari bernama Akp Roland Olaf Ferdinand menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap pelaku di peroleh keterangan.

Bahwa pelaku bulan januari berhasil membawa kabur HP milik korban diantaranya jenis HP OPPO, HP Samsung A5, Hp Oppo A31F, HP Xiomi 4X dan bulan Februari pelaku mendapatkan HP diantaranya jenis Hp Advan Nasa, Hp Oppo A5S, HP Vivo Y91, HP Oppo F1, HP Xiomi Note 3 sementara dibulan maret 2022 pelaku berhasil membawa kabur HP jenis VIvo Y91 dan Oppo A11

“Dari Keterangannya, Pelaku menjual HP hasil kejahatan di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Maka guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.” Kini pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidan penipuan,”cetus Akp Roland Olaf Ferdinand.(@shari)

banner 728x90