PATI, INFODESANEWS – Mendekati pemilu tahun 2024, beberapa partai politik sudah mendaftarkan diri di kesbangpol .”Menurut, sekretaris KPU Kabupaten Pati bernama Sugeng Santoso, S.Sos mengatakan bahwa ada terdapat tiga partai baru yang sudah mendaftar dan tercatat di kesbangpol.
“Sedangkan partai lainnya, pendaftaran dilakukan setelah tahapan dilakukan dan Rencana tahapan awal akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022.
Setelah tahapan awal akan dilakukan pada bulan Juni 2022.”Itu pun kalau Pemilunya jadi 2024 dan ada info wacana 2024 diundur lagi,”kata Sekertaris KPU Pati Sugeng Santoso, S.Sos Saat diwawancarai Awak Media dikantor, Jumat (18/3/22).
Untuk persyaratan pendaftaran partai politik harus terdaftar di kemenkumham dan berstatus Badan Hukum sebagai berikut : 1. Tingkat kabupaten , kepengurusan di kecamatan minimal ada 50 persen.”Kalau di kabupaten Pati, ada 21 kecamatan berarti minimal harus ada 11 kepengurusan di kecamatan,”paparnya.
2. Tingkat provinsi, kepengurusan di kabupaten atau kota minimal ada 75 persen. “Seperti Provinsi Jawa Tengah ada 29 kabupaten dan 6 kota, maka minimal harus ada 28 kepengurusan di kabupaten atau kota.
3. Tingkat nasional, kepengurusan di provinsi minimal 100 persen. dan harus ada 34 provinsi di Indonesia, jadi minimal ada 34 kepengurusan Parpol ,” pungkasnya.(Rijal)