Halim Nasai Ajak Masyarakat Untuk Lebih Menghargai Sampah dan Lingkungan

INFODESA108 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Sampah masih terus menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengarui estetika, kenyamanan dan kebersihan, sampah juga dapet berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Ir, Halim Nasai saat mensosialisasikan Perda No:2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Desa Maja Kecamatan Rajabasa Kebupaten setempat, Jum, at (11/3/2022)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ikamyak dan OJK Provinsi Lampung Gandeng Pemkab Sosialisasikan Waspada Investasi Bodong

Turut hadir Kepala Desa Maja beserta aparatur desanya serta para tamu undangan dan peserta sosialisasi.

Dikatakan, Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sinergitas Babinsa Dan Aparat Terkait Berikan Himbauan Penggunaan Masker Guna Cegah Penularan Covid-19

“Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.”kata dia.

Dengan adanya kegiatan ini di harapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,”pungkas Halim. ((Red)

banner 728x90